Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat telah mengambil keputusan penting dalam menghadapi isu ekspor pasir laut ilegal. Keputusan tersebut diungkapkan oleh Tim Ahli Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Barat, Ahmad Yazid Fatah, dalam konferensi pers setelah hasil Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat.
Kehadiran ratusan pengurus NU dan delegasi pondok pesantren se-Priangan Timur dalam forum ilmiah Bahtsul Masail membahas secara mendalam tentang kitab-kitab keislaman.
Keputusan Tegas Bahtsul Masail: Hentikan Ekspor Pasir Laut Haram
Keputusan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat untuk menghentikan ekspor pasir laut ilegal telah diumumkan oleh Tim Ahli Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Barat, yaitu Ahmad Yazid Fatah, dalam konferensi pers setelah Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat.
“Kami menghentikan ekspor pasir laut ilegal,” kata Yazid dalam pernyataannya di situs resmi NU Jabar.
Keputusan ini diambil setelah ratusan pengurus NU dan delegasi dari pondok pesantren se-Priangan Timur hadir dan beradu argumen dalam forum ilmiah Bahtsul Masail berdasarkan kajian mendalam tentang kitab-kitab keislaman.
Yazid menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengelola hasil sedimentasi laut dengan memperhatikan kemaslahatan rakyat. Namun, pengelolaan tersebut harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Yazid menjelaskan bahwa pengelolaan hasil sedimentasi laut untuk tujuan ekspor luar negeri dianggap haram karena dapat menyebabkan eksploitasi berlebihan. Eksploitasi semacam itu hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu tanpa memperhatikan dampaknya dan tanpa memberikan manfaat yang seimbang bagi masyarakat dan rakyat secara luas.
Namun, Yazid juga menjelaskan bahwa pengelolaan hasil sedimentasi laut untuk keperluan dalam negeri diperbolehkan dengan syarat tertentu. Pengelolaan semacam itu harus didasarkan pada kemaslahatan umat, seperti membersihkan sedimentasi yang menghalangi lalu lintas kapal laut atau memanfaatkannya sebagai bahan untuk memperluas dermaga yang jauh dari permukiman warga.
Tentu saja, pengelolaan semacam itu harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin timbul, misalnya merusak ekosistem laut, meningkatkan abrasi dan erosi laut, serta menyebabkan banjir bagi warga pesisir dan hilangnya kepulauan di Indonesia. Jika pengelolaan tersebut berdampak buruk seperti itu, maka dianggap haram.
Rekomendasi Penting untuk Mengatasi Isu Sedimentasi Laut
Bahtsul Masail NU Jawa Barat memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah untuk mengatasi isu sedimentasi laut yang mendesak:
Pertama, meninjau kembali PP No. 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.