Example floating
Example floating
Home

Hati-Hati! Harga Minyakita Tak Boleh Lebih dari Rp15.700, Langgar? Siap-Siap Ditindak

Avatar
×

Hati-Hati! Harga Minyakita Tak Boleh Lebih dari Rp15.700, Langgar? Siap-Siap Ditindak

Sebarkan artikel ini

MEMO – Pemerintah menegaskan bahwa harga jual minyak goreng merek Minyakita tidak boleh melebihi Rp15.700 per liter. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, yang mengingatkan seluruh pedagang untuk mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Menurut Arief, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) telah mengatur bahwa Minyakita harus tersedia di pasaran dengan harga yang sesuai. Oleh karena itu, ia meminta agar tidak ada pihak yang menjualnya di atas batas yang telah ditetapkan.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

“Harga Minyakita sudah ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter, dan ini wajib dipatuhi,” ujar Arief saat ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait ketersediaan bahan pangan di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pedagang yang menjual Minyakita dengan harga lebih tinggi. Pemerintah telah menugaskan Satgas Pangan untuk segera menindak tegas para pelanggar yang menaikkan harga secara tidak sah.

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap

Lebih lanjut, Bapanas menegaskan bahwa pengawasan terhadap kebijakan ini akan dilakukan secara ketat. Langkah ini bertujuan agar harga minyak goreng tetap stabil dan dapat dijangkau oleh masyarakat luas.

 

Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan