Setelah O berhasil menjelaskan birokrasi mulai perjalanan hingga tes pelaksanaan lowongan kerja, O menghubungi F. Sebab, rekening yang dituju para korban, sesuai arahan O adalah nama F. Sosok F ini diduga memilki jaringan sebagaimana yang dikerjakan L dan O, di beberapa daerah. ” Nama F ini masih buron, tapi identitasnya sudah diketahui” kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto.
Jaringan penipuan dengan modus lowongan kera selalu menggunakan perusahaan perusahaan besar. Diantaranya PT Bank Central Asia Tbk, PT Djarum Kudus Tbk, PT Gudang Garam Tbk, dan beberapa perusahaan besar lainnya di Jakarta dan di beberapa daerah lain. Penyebara informasi lowngan kerja, biasanya dilakukan melalui website dan sms smarphone
serta sosial media.
Dua pelaku yang sudah berhasil diringkus tersebut warga Desa Otting, Kec Pitu, Riawa, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing. Saat penggeledahan, Subdit Resmob Polda Metro Jaya juga mengamankan dua buah laptop merk Acer dan Samsung serta 8 telepon genggam.
Rata-rata, penghasilan dari aksi penipuan ini setiap bulannya Rp. 50 juta – Rp.100 juta. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.(nu)