Example floating
Example floating
Berita Kediri

Hasil Visum Kasus Penganiayaan Masih Ngambang

×

Hasil Visum Kasus Penganiayaan Masih Ngambang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Akan tetapi ketika sampai di Polresta untuk meminta hasil visum dan surat Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP) juga tidak diberikan. Alasanya STTPLP bisa diberikan ketika sudah memeriksa saksi dan tersangka. “ saya waktu datang meminta surat bukti sudah lapor polisi, akan tetapi tidak diberikan, katanya bagian penyidik, suratnya bisa di berikan ketika sudah memeriksa saksi dan pelaku,” ujarnya lebih lanjut.

Sementara itu menurut Mahbuba selaku advokat mengaku kalau warga yang melapor Polisi itu seharusnya harus di terima terlebih dahulu, terkait pemanggilan saksi maupun terlapor itu belakangan.” Polisi itu adalah pengayom masyarakat, ketika ada warga yang melapor harusnya diterima dan mendaptkat STTPLP,” katanya.

Hal senada juga di utarakan oleh Ahson Nurul Huda selaku praktisi hukum. Menurutnya menerbitkan STTPLP itu hukunya wajib, pasalnya ada dasar hukumnya yakni peraturan Kapolri nomor 14/2012 pasal 5 sub b. “ Jadi tidak ada alasan untuk kepolisian tidak menerbitkan STTPLP,” terangnya.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Kediri AKP Kamsudi saat dikonfrimasi mengaku akan berkordinasi terlebih dahulu dengan petugas yang menangani kasus tersebut. “ Coba saya akan kordinasi terlebih dahulu terhadap masalah itu,” jelasnya.(eko)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.