Kediri,Memo.co.id
Penganiayaan yang dilakukan Kridha Pristiawan Atis Witanto Purnomo (35) asal Jalan Kawi no 10.A Mojoroto Kota Kediri terhadap Sri Ernawati (30) asal Desa Ngadimulyo Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek hingga sampai saat ini juga belum keluar. Padahal Sri Ernawati melaporkan Polisi sejak 20 Juli seminggu lalu.
Sri Ernawati mengaku kasus dugaan penganiayaanya terjadi 20 Juli 2017 lalu. Saat itu dirinya langsung melapor ke Polresta dan di visum di hari itu juga. Akan tetapi 27 Juli 2017 lalu hasil visum juga belum selesai. “ Saya datang ke Polresta dua kali, yakni 20 Juli untuk melpor dan datang lagi 27 Juli untuk menanykan perkembangan kasus, sekalian untuk meminta bukti lapor polisi dan hasil visum ” ujarnya.
Akan tetapi ketika sampai di Polresta untuk meminta hasil visum dan surat Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP) juga tidak diberikan. Alasanya STTPLP bisa diberikan ketika sudah memeriksa saksi dan tersangka. “ saya waktu datang meminta surat bukti sudah lapor polisi, akan tetapi tidak diberikan, katanya bagian penyidik, suratnya bisa di berikan ketika sudah memeriksa saksi dan pelaku,” ujarnya lebih lanjut.
Sementara itu menurut Mahbuba selaku advokat mengaku kalau warga yang melapor Polisi itu seharusnya harus di terima terlebih dahulu, terkait pemanggilan saksi maupun terlapor itu belakangan.” Polisi itu adalah pengayom masyarakat, ketika ada warga yang melapor harusnya diterima dan mendaptkat STTPLP,” katanya.
Hal senada juga di utarakan oleh Ahson Nurul Huda selaku praktisi hukum. Menurutnya menerbitkan STTPLP itu hukunya wajib, pasalnya ada dasar hukumnya yakni peraturan Kapolri nomor 14/2012 pasal 5 sub b. “ Jadi tidak ada alasan untuk kepolisian tidak menerbitkan STTPLP,” terangnya.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Kediri AKP Kamsudi saat dikonfrimasi mengaku akan berkordinasi terlebih dahulu dengan petugas yang menangani kasus tersebut. “ Coba saya akan kordinasi terlebih dahulu terhadap masalah itu,” jelasnya.(eko)