Kediri Memo.co.id
Hasil keputusan Panitia Khusus ( Pansus ) lanjutan yang membahas pembangunan Universitas Brawijaya ( UB) kampus III, memutuskan agar pembangunan di hentikan dengan alasan ijin dari Dikti serta MoU antara Pemkot Kediri dengan UB salah.
Muzer Zaidib Komisi C dari fraksi PKB dalam keteranganya mengatakan, hasil keputusan Pansus pada hari Kamis (24-27/11/16) yaitu , meminta pihak Eksekutif menghentikan pembangunan UB, karena pihak Pemkot Kediri tak punya wewenang untuk membangun Gedung Kampus UB dan itu adalah wewenang Kemenristek Dikti, karena UB masih dibawah naungan Dirjen dikti ” itu hasil Pansus dan bukan omongan saya lho ” kata Muzer Zaidib melalui telepon selulernya Senin (28/11).
Lebih lanjut Muzer menjelaskan jika keputusan Pansus yang diadakan di Yogyakarta tersebut yang memimpin Pansus adalah wakil Ketua Pansus yaitu Joko Adi dari fraksi PDI-P ” ketua Pansus yaitu Reza Darmawan tak hadir pada waktu pembahasan ” kata Muzer.