Insentif untuk nakes itu, kata dia, yang pembayarannya melalui APBD Kota Madiun yaitu hanya nakes yang bekerja di RSUD Kota Madiun dan Puskesmas milik pemerintah kota. Sedangkan nakes yang bekerja di rumah sakit lain insentifnya ditanggung pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Maidi menuturkan pembayaran insentif bagi nakes ini memang sempat terhambat karena persoalan teknis. Permasalahannya yakni inpit data yang harus menggunakan aplikasi. Padahal untuk memasukkan data ke aplikasi harus menunggu satu hingga dua hari.
“Kalau daerah lain sudah cair mungkin menggunakan cara manual. Sebenarnya manual boleh, tidak apa-apa. Tetapi kalau dengan manual kemudian ada masalah maka akan merepotkan. Kalau kita pakai aplikasi,” ujar Maidi.