Kondisi serupa juga berpotensi terjadi di perairan Kepulauan Anambas-Kep. Natuna, Laut Jawa, perairan selatan Kalimantan, Selat Makassar bagian selatan, perairan Kepulau Sermata-Kepulauan Tanimbar, perairan selatan Kepulauan Kai-Kepulauan Aru, Laut Arafuru bagian tengah dan timur, perairan Kepulauan Sangihe-Kepulauan Talaud, Laut Maluku, perairan timur dan utara Halmahera, perairan utara Papua Barat-Papua, Samudra Pasifik Utara Halmahera-Papua Barat.
Untuk gelombang di kisaran lebih tinggi 2,5-4 meter berpeluang terjadi di Laut Natuna Utara, perairan selatan Jawa Timur-Lombok, Selat Bali-Lombok bagian selatan, Samudra Hindia Selatan Jawa-NTB, Samudra Pasifik Utara Papua.
Untuk itu Eko Prasetyo mengatakan perlu diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m).
Selain itu kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas empat meter).












