Kenaikan harga telur dan daging ayam ras menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan peternak. Permintaan yang tinggi dan biaya produksi yang mahal menyebabkan harga pokok produksi (HPP) di tingkat peternak terus meningkat, dan akhirnya berdampak pada harga telur dan daging ayam di pasar.
Data Panel Harga Badan Pangan menunjukkan tren kenaikan harga ini sejak tahun 2022. Selain itu, harga saat ini dianggap sebagai harga keseimbangan baru, yang sulit untuk kembali ke level harga sebelumnya.
Dalam menghadapi tantangan ini, Ketua IV Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Asrokh Nawawi, mendorong pemerintah untuk merevisi kebijakan harga acuan pembelian (HAP) yang berlaku sejak Oktober 2022.
Sebuah regulasi yang mempertimbangkan kepentingan konsumen dan produsen serta memperpendek rantai pasok menjadi kunci dalam mencapai harga yang seimbang.
Data Panel Harga Badan Pangan Ungkapkan Tren Kenaikan Sejak 2022
Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang kebijakan harga acuan pembelian (HAP) untuk telur dan daging ayam ras. Hal ini karena harga pokok produksi (HPP) di tingkat peternak terus mengalami kenaikan yang berdampak pada kenaikan harga telur dan daging ayam di pasar.
Saat ini, harga telur dan daging ayam di pasar sudah mencapai titik keseimbangan yang baru. Oleh karena itu, diperkirakan harga tersebut sulit untuk kembali ke level harga sebelumnya.
Berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan, harga telur ayam ras telah mengalami tren kenaikan sejak akhir tahun 2022. Pada Januari 2022, harga telur mencapai Rp26.900 per kg, lalu turun menjadi Rp23.410 per kg.
Namun, harga telur kemudian terus naik hingga mencapai Rp28.850 per kg pada bulan September 2022, lalu kembali turun ke Rp26.950 per kg pada bulan Oktober 2022.
Pada bulan Desember 2022, harga telur kembali naik ke Rp29.650 per kg. Pada awal tahun 2023, harga telur dibuka dengan harga Rp29.110 per kg dan terus naik hingga mencapai Rp30.750 per kg pada saat ini.
Selain itu, data Panel Harga Badan Pangan juga menunjukkan bahwa harga daging ayam terus mengalami kenaikan sejak bulan Maret 2023. Pada tahun 2022, harga daging ayam ras mencapai puncak tertinggi yaitu Rp38.300 per kg pada bulan Mei.
Sebelumnya, harga sempat turun menjadi Rp35.030 per kg pada bulan Februari 2022 dari harga Rp36.990 per kg pada bulan Januari 2022. Setelah mencapai harga tertinggi pada Mei 2022, harga daging ayam mulai menurun hingga mencapai harga terendah di tahun 2022, yaitu Rp33.400 per kg pada bulan Oktober.
Namun, setelah itu, harga kembali naik ke Rp35.350 per kg pada bulan Desember 2022. Pada bulan Februari 2023, harga sempat turun ke Rp33.670 per kg, tetapi kemudian terus naik hingga saat ini mencapai Rp37.860 per kg.
Harga-harga tersebut merupakan rata-rata nasional di tingkat pedagang eceran. Asrokh Nawawi, Ketua IV Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), menyatakan bahwa harga saat ini sebenarnya bukanlah harga yang mahal, melainkan sudah mencapai titik keseimbangan baru.
Hal ini juga telah diungkapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebelumnya. Asrokh menjelaskan bahwa kenaikan harga disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kenaikan HPP akibat mahalnya harga pakan. Hal ini perlu dipahami bersama.
Selain itu, permintaan yang tinggi juga turut mempengaruhi kenaikan harga di pasar. Saat musim haji, permintaan naik sehingga harga di pasar ikut meningkat. Namun, saat memasuki bulan Suro di Jawa dan Safar di Jawa Barat, permintaan menurun sehingga harga di pasar ikut turun.
Asrokh Nawawi, Ketua GPPU, Mendorong Revisi Kebijakan HAP untuk Mengatasi Kenaikan Harga Telur dan Daging Ayam Ras
Asrokh menyampaikan bahwa kesulitan yang dihadapi oleh para peternak disebabkan oleh harga pakan yang mahal, yang pada akhirnya meningkatkan HPP. Ditambah lagi dengan tingginya permintaan di pasar yang menyebabkan harga melonjak. Menurutnya, perubahan satu faktor saja tidak akan berdampak signifikan terhadap kenaikan harga di pasar.
Oleh karena itu, Asrokh menyarankan agar pemerintah merevisi kebijakan HAP yang berlaku saat ini. Sejak 5 Oktober 2022, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi telah menetapkan Peraturan Badan (Perbadan) Pangan Nasional No 5/2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.
Peraturan tersebut menetapkan harga acuan sebagai berikut:
- Telur ayam ras:
- Harga pembelian produsen:
- Batas atas: Rp24.000 per kg
- Batas bawah: Rp22.000 per kg
- Harga penjualan konsumen: Rp27.000 per kg
- Harga pembelian produsen:
- Daging ayam ras:
- Harga pembelian produsen:
- Batas atas: Rp23.000 per kg live bird (ayam hidup)
- Batas bawah: Rp21.000 per kg live bird
- Harga penjualan konsumen: Rp36.750 per kg karkas
- Harga pembelian produsen:
Asrokh berpendapat bahwa pemerintah harus mencari titik temu antara harga yang diinginkan konsumen dan keuntungan yang layak bagi para produsen.
Selain itu, rantai pasok juga harus diperpendek tanpa mengorbankan pihak-pihak tertentu. Tujuannya adalah agar harga yang dibayar oleh konsumen dan diterima oleh produsen bisa seimbang.
Asrokh juga menekankan pentingnya adanya satu regulasi yang dapat mempertimbangkan posisi baik konsumen maupun produsen. Regulasi ini dianggap sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Pemerintah perlu melakukan revisi harga acuan karena kenaikan HPP yang signifikan dan tingginya biaya produksi akan membuat harga saat ini sulit untuk kembali ke tingkat harga yang ada sebelumnya.
Kenaikan Harga Telur dan Daging Ayam Ras, Pemerintah Diminta Revisi Kebijakan HAP
Kenaikan harga telur dan daging ayam ras telah menjadi isu serius yang perlu diatasi. Dari data Panel Harga Badan Pangan, terlihat jelas tren kenaikan harga telur ayam sejak akhir tahun 2022. Begitu pula dengan harga daging ayam yang terus melonjak sejak bulan Maret 2023.
Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tingginya harga pokok produksi di tingkat peternak akibat harga pakan yang mahal dan tingginya permintaan di pasar.
Asrokh Nawawi dari GPPU menegaskan bahwa kenaikan HPP saja tidak akan secara signifikan mempengaruhi harga di pasar tanpa diiringi dengan kenaikan permintaan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mencari titik temu antara kepentingan konsumen dan produsen dengan merevisi kebijakan HAP yang berlaku.
Regulasi yang mempertimbangkan semua pihak dan memperpendek rantai pasok menjadi solusi dalam mencapai harga yang seimbang. Dengan menghadapi tantangan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh harga telur dan daging ayam yang lebih stabil dan terjangkau.