MEMO – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa harga Minyakita pada pekan ketiga Februari 2025 masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Rata-rata harga nasional tercatat mencapai Rp17.636 per liter, sementara HET hanya berada di angka Rp15.700 per liter.
M. Habibullah, Pelaksana harian Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, menjelaskan bahwa meskipun ada sedikit kenaikan harga, harga Minyakita secara umum menunjukkan peningkatan sebesar 0,48 persen jika dibandingkan dengan Januari 2025.
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
“Harga Minyakita pada pekan ketiga Februari 2025 masih berada di atas HET yang telah ditetapkan. Secara keseluruhan, harga minyak goreng memang mengalami sedikit kenaikan pada bulan ini,” ungkap Habibullah dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Di Sumatera, harga Minyakita rata-rata mencapai Rp18.417 per liter, dengan Kabupaten Nias Barat mencatatkan harga tertinggi sebesar Rp21.500 per liter, sementara Kabupaten Banyuasin menjual dengan harga terendah, yaitu Rp15.274 per liter.
Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan
Di Pulau Jawa, harga rata-rata sedikit lebih murah, yaitu Rp18.168 per liter, dengan Kota Administratif Jakarta Barat menjadi wilayah dengan harga tertinggi di Rp20.467 per liter. Sebaliknya, Kabupaten Mojokerto menawarkan harga terendah di angka Rp15.975 per liter.
Untuk wilayah di luar Jawa dan Sumatera, harga Minyakita rata-rata tercatat di angka Rp20.652 per liter. Beberapa daerah, seperti Kabupaten Intan Jaya, mencatat harga termahal hingga Rp60.000 per liter, sedangkan Kabupaten Tambrauw dan Hulu Sungai Utara menjual dengan harga terendah di Rp16.000 per liter.
Baca Juga: Pengawasan Dana Desa: Hak & Kewajiban Aktif Masyarakat












