Example floating
Example floating
BLITAR

Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers 

Prawoto Sadewo
×

Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers 

Sebarkan artikel ini

Badan hukum yang dimaksud perusahaan secara khusus menyelenggarakan kegiatan menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Tidak boleh sekedar PT atau badan hukum bidang lain. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers No.01/SEDP/1/2014 Tentang Pelaksanaan UU

Pers dan Standar Perusahaan Pers.

Baca Juga: Pemecatan Massal Outsourcing Kota Blitar: Ganggu Pelayanan Publik, Ketua DPRD Kritik Keras Sampai Nyetir Sendiri

“Di sini jelas, begitu menyebut pers, media institusi pers, harus mengikuti cara kerja pers, terikat undang-undang tentang pers dan peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” kata anggota Dewan Pers Dahlan Dahi, yang juga Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network, ketika menjadi narasumber diskusi nasional yang membahas kebebasan bermedia.

Secara khusus, Henri Subiakto berpendapat Podcast adalah salah satu bentuk jurnalisme baru di era digital. Alasannya Podcast memungkinkan untuk fungsi jurnalisme, penyampaian informasi tentang fakta, data, dan analisis, berdasar wawancara, dan narasi mendalam secara langsung bersama narasumber yang kredible, dengan format fleksibel dan personal.

Baca Juga: SPPG YASB Sananwetan Tingkatkan Kualitas Dapur, Terapkan IPAL Modern Sesuai SOP BGN

Henri memberi contoh, podcast, seperti The Daily dari The New

York Times, This American Life (oleh Ira Glass), Reveal (oleh The Center for Investigative Reporting), The Rest is Politics (oleh Alastair

Baca Juga: KORMI Kabupaten Blitar Mulai Tancap Gas, Rakor Perdana Jadi Pondasi Awal

Campbell and Rory Steward). Semuanya menawarkan pelaporan mendalam, investigasi, dan storytelling yang berkualitas, sehingga menjadi ciri khas jurnalisme baru yang disukai khalayak di era digital.

Meyakini Podcast sebagai media baru, SMSI sepanjang Oktober- Desember 2025 melakukan serangkaian dialog yang melibatkan banyak pihak. Mulai kalangan wartawan, pengusaha pers, praktisi media Podcast, akademisi hingga Dewan Pers dan pejabat negara.

Mereka yang hadir langsung sebagai narasumber antara lain:

⁃ Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kabinet Kerja tahun 2014- 2016, dan Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat)

⁃ Totok Suryanto, (Wakil Ketua Dewan Pers),

⁃ Prof. Dr. Drs. H. Henri Subiakto, SH, MSi (Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga),

⁃ Hersubeno Arief (Praktisi Media Podcast),

⁃ Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI),

⁃ Anang Supriatna (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI),

⁃ Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers),

⁃ Rudi S. Kamri (Praktisi Media Podcast),

⁃ Dr. Agus Sudibyo (Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI),

⁃ Alexander Suban (komisioner Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas),

⁃ Prof. Komaruddin Hidayat (Ketua Dewan Pers),

⁃ Aiman Witjaksono (Wartawan),

⁃ Yunes Herawati (Perencanaan Ahli Madya Direktorat IKPD Bappenas),

⁃ Wahyu Dhyatmika (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia/AMSI),

⁃ Dr. Ariawan (Koordinator Wartawan Parlemen).

Dalam serangkaian dialog nasional dipandu tiga moderator secara bergantian. Ketiga moderator itu adalah Prof. Dr. Taufiqurochman (penasehat SMSI), Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI), dan Mohammad Nasir (Wartawan Senior, Kolumnis, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI).

SMSI, menurut Firdaus siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi media Podcast yang

menerapkan prinsip kerja jurnalistik. SMSI siap mendorong Podcast tunduk pada etika pers, prinsip keberimbangan, dan tanggung jawab publik.

“Podcast adalah keniscayaan perkembangan teknologi media dan telah menjadi bagian penting dalam ekosistem komunikasi publik di Indonesia. Podcast tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum, karena berpotensi merugikan demokrasi, kebebasan

berekspresi, serta hak publik atas informasi,” kata Firdaus.

Menurut We Are Social Februari 2025, seperti dikutip Henri Subiakto, Indonesia menempati posisi terdepan secara global dalam konsumsi podcast.

Sebanyak 80,6% dari populasi Indonesia adalah pengguna internet.

Dari jumlah tersebut, 42,6% di antara mereka yang berusia 16 tahun ke atas secara rutin mendengarkan Podcast setiap minggu, melebihi rata-rata global 22, 1%.

Ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan konsumen

Podcast terbanyak di dunia. Oktober 2024, proporsi ini mencapai 40,6%, ada tren peningkatan yang konsisten.

Konsumen Podcast Indonesia 70% didominasi Gen Z (usia 12- 27 tahun) dan Milenial (28-43 tahun). Mereka mendengarkan secara multitasking sambil melakukan kegiatan lain, seperti bekerja dan ketika dalam perjalanan.

Sebanyak 53% mengikuti Podcast 2-3 kali seminggu, dengan

durasi rata-rata 1 jam 4 menit per hari (peringkat ke-9 tertinggi

global), naik dari 54 menit pada 2023. (*)