Kuncahyo mengkonfirmasi bahwa korban sudah hamil. Jadi, keluarga korban tidak menerima apa yang dilakukan oleh D. Bahkan, ketika ditanya alasan dia melarikan diri, D menjawab bahwa jika dia memiliki pacar baru dan tidak tahan meninggalkannya menikahi S.
Hamili Penganten Putri, Calon Suami Kabur Saat Pesta Perkawinan. “Memang benar bahwa D ini menggagalkan pernikahannya karena itu menjalin hubungan dengan orang lain. Punya pacar baru sehingga dia tidak ingin menikah,” katanya.
Kuncahyo mengatakan bahwa petugas menjeratnya dengan Pasal 81 paragraf 2 No. 17 2016 tentang pembentukan peraturan pemerintah Pengganti untuk Undang -Undang No. 1 2016 tentang Amandemen Kedua untuk Undang -Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal dari 15 tahun penjara