“Saya berpendapat alangkah baiknya bukti itu disampaikan dianggap sudah memberikan bukti. Dianggap bukti itu sudah ada. Bukti disaksikan pemohon. Ini lho dari termohon bukti rekaman seperti itu sehingga di tahun 2013 sudah ada bukti permulaan atau dua alat bukti yang dimaksud dalam hal tersebut,” kata Cepi.
Awalnya Kabiro Hukum KPK Setiadi menceritakan alat bukti rekaman tersebut diperoleh saat proses penyidikan pada 2013. Tujuan memutarkan alat rekaman tersebut sebenarnya adalah membuktikan adanya proses penyelidikan dan penyidikan sehingga menolak permohonan praperadilan Novanto yang menyebut KPK tidak melakukan proses penyidikan dan tidak memiliki alat bukti yang kuat.
“Kami mohonkan kepada Yang Mulia mohon diberikan kesempatan atau izin untuk mendengarkan rekaman. Itu rekaman tahun 2013 pada saat penyelidikan. Di mana dalam rekaman itu pasal 44 ayat 2 sebagai bukti permulaan yang kami kumpulkan dalam proses terhadap pemohon. Rekaman ini akan kami perdengarkan atas seizin Yang Mulia untuk menjadi dasar bagi kami dalam penetapan pemohon sebagai tersangka. Sekali lagi mohon mendengarkan satu di antara rekaman yang kami siapkan atau bawa pada malam ini terhadap sidang praperadilan,” kata Setiadi.
Akan tetapi, setelah mendengar putusan hakim Cepi yang menolak rekaman tersebut diputarkan, Setiadi memutuskan tidak jadi memberikan rekaman tersebut sebagai alat bukti. ( ed )