Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti kekurangan bukti hasil pemungutan suara melalui noken (C Ikat) di Papua Tengah, yang menjadi fokus dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif. Kekhawatiran akan kekurangan transparansi dan potensi kecurangan dalam proses pemilihan di provinsi tersebut menjadi sorotan utama, terutama karena penggunaan sistem noken yang masih menjadi kontroversi.
Papua Tengah Kekurangan Bukti Hasil Pemilihan Umum!
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menggarisbawahi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki bukti hasil pemungutan suara melalui noken (C Ikat) di Papua Tengah, yang sebenarnya sangat penting. Sebagian daerah di Papua Tengah masih menggunakan noken untuk tingkat pertama (TPS distrik), dan hasil dari noken tersebut kemudian direkapitulasi sesuai dengan proses umum.
Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif ini, pentingnya hasil noken terungkap karena adanya perbedaan hasil rekapitulasi antara tingkat kecamatan dan kabupaten.
Enny menyampaikan hal ini dalam sidang PHPU legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada hari Senin (6/5), yang menitikberatkan pada mendengarkan jawaban dari termohon (KPU).
“Seharusnya proses ini berjenjang,” kata Enny.
“Pertama-tama hasil dari noken, kemudian tingkat kecamatan/distrik, baru kabupaten. Kami perlu melihat apakah ada hasil dari noken di tingkat kecamatan dan kabupaten, agar bisa kami cocokkan,” tambahnya.
Perwakilan dari KPU, Yulianto Sudrajat, menyatakan bahwa bukti formulir C.Hasil Ikat masih dalam proses persiapan sebagai bukti tambahan oleh pihak mereka.
“Formulir C.Hasil Ikat sedang kami persiapkan sebagai bukti tambahan,” ungkap Yulianto.
“Jadi saat ini belum ada bukti dari C.Hasil Ikat. Kami akan memperlihatkan penghitungan berjenjang, dimulai dari C.Hasil Ikat,” tanggap Enny lagi.
Mengapa Transparansi Pemilihan di Papua Tengah Dipertanyakan?
Hakim Konstitusi Arief Hidayat kemudian meminta KPU untuk melengkapi bukti tambahan berupa formulir C.Hasil Ikat (noken) dari Papua Tengah pada siang hari itu. Namun, KPU tidak dapat memenuhinya.
“Pada siang hari ini, C.Hasil Ikatnya,” kata Arief.
“Sepertinya kami belum bisa, Yang Mulia,” jawab Yuliyanto.
Papua Tengah merupakan provinsi dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak yang terdaftar di MK, dengan total 26 kasus.
Proses pemungutan suara di Papua Tengah telah menjadi sorotan sejak awal karena dianggap tidak transparan. Terlebih lagi, provinsi ini rawan terhadap kecurangan dalam pemungutan suara karena masih menggunakan noken.
Beberapa TPS di Papua Tengah, seperti Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai, menerapkan sistem noken tanpa pengecualian.
Di Papua Tengah, proses pemungutan suara melalui noken di tingkat distrik dan kecamatan diambil alih oleh KPU Kabupaten Puncak, yang menjadi permasalahan dalam sengketa Pileg ini.
Tantangan Transparansi dan Integritas: Sorotan atas Proses Pemilihan di Papua Tengah
Papua Tengah, provinsi dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi, menghadapi tantangan serius terkait transparansi dan integritas dalam proses pemilihan umum. Kekurangan bukti hasil pemungutan suara melalui noken (C Ikat) menjadi perhatian khusus dalam PHPU legislatif.
Meskipun KPU masih berupaya mempersiapkan bukti tambahan, namun kekhawatiran akan kecurangan dalam pemilihan tetap mengemuka. Proses pemungutan suara yang masih menggunakan noken di beberapa daerah menambah kompleksitas masalah dan menimbulkan ketidakpastian terhadap keabsahan hasil pemilihan. Diperlukan upaya serius untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan umum di Papua Tengah.