Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti kekurangan bukti hasil pemungutan suara melalui noken (C Ikat) di Papua Tengah, yang menjadi fokus dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif. Kekhawatiran akan kekurangan transparansi dan potensi kecurangan dalam proses pemilihan di provinsi tersebut menjadi sorotan utama, terutama karena penggunaan sistem noken yang masih menjadi kontroversi.
Baca Juga: Pengawasan Dana Desa: Hak & Kewajiban Aktif Masyarakat
Papua Tengah Kekurangan Bukti Hasil Pemilihan Umum!
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menggarisbawahi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki bukti hasil pemungutan suara melalui noken (C Ikat) di Papua Tengah, yang sebenarnya sangat penting. Sebagian daerah di Papua Tengah masih menggunakan noken untuk tingkat pertama (TPS distrik), dan hasil dari noken tersebut kemudian direkapitulasi sesuai dengan proses umum.
Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif ini, pentingnya hasil noken terungkap karena adanya perbedaan hasil rekapitulasi antara tingkat kecamatan dan kabupaten.
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
Enny menyampaikan hal ini dalam sidang PHPU legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada hari Senin (6/5), yang menitikberatkan pada mendengarkan jawaban dari termohon (KPU).
“Seharusnya proses ini berjenjang,” kata Enny.
Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan
“Pertama-tama hasil dari noken, kemudian tingkat kecamatan/distrik, baru kabupaten. Kami perlu melihat apakah ada hasil dari noken di tingkat kecamatan dan kabupaten, agar bisa kami cocokkan,” tambahnya.
Perwakilan dari KPU, Yulianto Sudrajat, menyatakan bahwa bukti formulir C.Hasil Ikat masih dalam proses persiapan sebagai bukti tambahan oleh pihak mereka.
“Formulir C.Hasil Ikat sedang kami persiapkan sebagai bukti tambahan,” ungkap Yulianto.












