Oknum guru kesenian sebuah SMP di Purbalingga, Jawa Tengah diduga mencabuli tujuh murid yang masih di bawah umur. Kasus persetubuhan oknum guru dengan murid ini dilakukan selama delapan tahun terkahir.
Kasusnya sedang ditangani Satreskrim Polres Purbalingga. Oknum guru, AS (32) sudah ditangkap dan dijebloskan tahanan. “Kami bergerak cepat setelah ada laporan dari masyarakat. Pelaku sudah diamankan,” terang Kapolres Purbalingga, AKBP Era Jony Kurniawan.
Menurutnya, perbuatan cabul ini dilakukan sejak 2013. Pelaku melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak-anak di bawah umur di sekolah usai jam pelajaran. “Para korban diancam jika tidak mau melayani nafsu pelaku,” tambahnya.