Malang, Memo.co.id
Guru pelajaran PPKn di sebuah SMP Kota Malang berisial NM ( 35 ) nekat mencabuli muridnya sendiri dengnan cara gerayangi dan ciumi beberapa anggota tubuh sensitif 3 siswi kelas 9 , tempat dia mengajar.
Modusnya, guru tersebut memanggil korban setelah jam pelajaran usai. Korbannya disuruh masuk ruangan UKS karena korban berisial L , usia 16 tahun, memang ingin bermain dulu dan tidak langsung pulang sekolah.
Beberapa hari kemudian, giliran R (15) yang dipanggil ke ruang UKS. Dalam video pengakuan G dan R yang direkam oleh L pada Senin (15/5/2017), G mengaku diraba pada bagian dadanya.Sementara R diraba di bagian alat kelaminnya. Bahkan G mengatakan, kalau NM sempat menanyakan kepadanya apakah ia mengenakan beha.