Example floating
Example floating
Jatim

Guru SD Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Gadis Dibawah Umur Terhadap 7 Anak Didiknya 

A. Daroini
×

Guru SD Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Gadis Dibawah Umur Terhadap 7 Anak Didiknya 

Sebarkan artikel ini
Guru SD Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Gadis Dibawah Umur Terhadap 7 Anak Didiknya 

Kediri, Memo

Guru SD di Kota Kediri, akhirnya ditetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kediri. Penetapan tersangka terhadap guru SD tersebut, seteah dilakukan rangakaian pemeriksaan saksi oleh tim penyidik di Mapolres Kediri Kota. 

Baca Juga: Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis di Madiun Disorot Akibat Temuan Jambu Busuk

Meskipun Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar telah mengambil sikap, enyusul Dinas Pendidikan Kota Kediri mendamaikan kasus dugaan cabul tersebut, namun tidak menghalangi langkah kepolisianuntuk melanjutkan kasus pidana itu ke ranah hukum.   

Polres Kediri Kota memutuskan pelaku guru SD berinsial IM (57) sebagai terdakwa sangkaan pencabulan pada beberapa siswi. Terdakwa sekarang ini ada dalam tahanan.

Baca Juga: Dugaan Telur Busuk Program Makan Bergizi Gratis di Madiun Coreng Citra Satuan Pelayanan

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana menjelaskan, penentuan terdakwa IM dilaksanakan lewat rangkaian proses pemeriksaan. Dimulai dari minta info saksi, penghimpunan alat gelar kasus dan bukti.

“Kami telah terima laporan polisi, telah lakukan pengecekan beberapa saksi dan bukti permulaan dan elemen pasalnya sudah tercukupi. Hingga kita gelar kasuskan dan kita tentukan sebagai terdakwa,” kata Tomy, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Vonis Korupsi Kredit BRI Pasar Pon Ponorogo Dua Terdakwa Resmi Dijatuhi Hukuman

Tomy menjelaskan, terdakwa ditangkap pada Kamis (28/7/2022) kemarin. IM langsung ditempatkan ke sel tahanan Mapolres Kediri Kota.

Saat dicheck, terdakwa lakukan aksinya pada tujuh orang siswi di bawah umur. Tindakan biadab itu berjalan sepanjang setahun semenjak Juli 2021 lalu.

Terdakwa memakai modus buka jasa tuntunan belajar dalam sekolah. Terdakwa panggil korban lalu lakukan tindak pencabulan.

Karena tindakannya, terdakwa dijaring dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Pelindungan Anak, dengan sanksi hukuman penjara minimum lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Awalnya, Dinas Pendidikan Kota Kediri sudah melepas kedudukan IM sebagai guru di salah satunya SDN di daerah Kecamatan Pesantren. Bahkan juga, Wali Kota Kediri telah mengeluarkannya dari ASN.