Kediri, Memo
Guru SD di Kota Kediri, akhirnya ditetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kediri. Penetapan tersangka terhadap guru SD tersebut, seteah dilakukan rangakaian pemeriksaan saksi oleh tim penyidik di Mapolres Kediri Kota.
Meskipun Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar telah mengambil sikap, enyusul Dinas Pendidikan Kota Kediri mendamaikan kasus dugaan cabul tersebut, namun tidak menghalangi langkah kepolisianuntuk melanjutkan kasus pidana itu ke ranah hukum.
Polres Kediri Kota memutuskan pelaku guru SD berinsial IM (57) sebagai terdakwa sangkaan pencabulan pada beberapa siswi. Terdakwa sekarang ini ada dalam tahanan.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana menjelaskan, penentuan terdakwa IM dilaksanakan lewat rangkaian proses pemeriksaan. Dimulai dari minta info saksi, penghimpunan alat gelar kasus dan bukti.
“Kami telah terima laporan polisi, telah lakukan pengecekan beberapa saksi dan bukti permulaan dan elemen pasalnya sudah tercukupi. Hingga kita gelar kasuskan dan kita tentukan sebagai terdakwa,” kata Tomy, Jumat (29/7/2022).