Kapolres Subang, AKBP Sumarni menyebutkan, aksi pencabulan terhadap para murid perempuannya ini, dilakukan AB sejak tahun 2020 lalu, hingga akhir Januari 2021. “Modusnya, pelaku mengajak korban untuk melakukan tes pelajaran Bahasa Indonesia, dan matematika secara mandiri di ruang UKS,” tuturnya.
Saat berada di ruang UKS, AB melakukan aksi bejadnya dengan memegang dan meremas anggota tubuh korban. Tersangka AB lalu mengancam para korbannya, akan memberikan nilai buruk jika melaporkan pencabulan itu.