Guru sekolah dasar di Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, Jawa Barat, berinisial AB (40) harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Subang. Pasalnya, pendidik ini dengan tega mencabuli tiga muridnya yang masih belia.
AB yang sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, ditangkap anggota Satreskrim Polres Subang, usai korban pencabulan bersama orang tuanya melapor ke polisi. Tindakan bejat itu, dilakukan AB di ruang UKS.
Baca Juga: Tom Lembong Buka-bukaan Diskusi Rahasia dengan Jokowi di Istana Bogor, Sebelum Perintah Impor
Kapolres Subang, AKBP Sumarni menyebutkan, aksi pencabulan terhadap para murid perempuannya ini, dilakukan AB sejak tahun 2020 lalu, hingga akhir Januari 2021. “Modusnya, pelaku mengajak korban untuk melakukan tes pelajaran Bahasa Indonesia, dan matematika secara mandiri di ruang UKS,” tuturnya.
Saat berada di ruang UKS, AB melakukan aksi bejadnya dengan memegang dan meremas anggota tubuh korban. Tersangka AB lalu mengancam para korbannya, akan memberikan nilai buruk jika melaporkan pencabulan itu.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan












