Guru sekolah dasar di Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, Jawa Barat, berinisial AB (40) harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Subang. Pasalnya, pendidik ini dengan tega mencabuli tiga muridnya yang masih belia.
AB yang sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, ditangkap anggota Satreskrim Polres Subang, usai korban pencabulan bersama orang tuanya melapor ke polisi. Tindakan bejat itu, dilakukan AB di ruang UKS.