Kasubag Humas Polres Madiun AKP Paidi mengatakan bahwa penangkapan terhadap guru yang juga sebagai tersangka ini berawal dari laporan warga sekitar. Karena mendapati laporan itu, polisi mengembangkan penyelidikannya dan minta informasi ke beberapa sumber.
Akhirnya, petugas mendapati petunjuk bahwa tersangka sering melakukan transaksi di abeberapa tempat dengan beberapa orang yang juga sudah menjadi catatan kriminal di kepolisian. Tersangka ditangkap di rumahnya dan diamankannya seperangkat alat untuk menyabu serta barang bukti sabu-sabu seberat 0,17 gram yang dibagi menjadi 2 pak.
Terhadap tersanga guru SD yang juga pengawas SD di Kabupaten Madiun itu, penyidik Polres Kabupaten Madiun menjerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Sedang terhadap pengedar yang m,enyuplai barang haram itu ke tersangka juga menjadi buron kepolisian. ( dmr )