Madiun, Memo.co.id
Suwito (60), warga Nglames, Kabupaten Madiun adalah guru SD dan sekarang menjadi pengawas SD. Meski memiliki jabatan sebagai pengawas SD, namun, perilakuanya tidak bisa dicontoh. Beberapa bulan terakhir ini,ia juga selalu diawasi oleh polisi, setelah petugas mendapatkan informasi jika dia guru tersebut adalah menyimpan sabu sabu.
Belum ada kejelasan, apakah guru SD tersebut menjadi pengedar sabu sabu atau sekedar menjadi penikmat sabu sabu. Namun, ketika ditangkap di rumahnya, Suwito terbukti menyimpan sebuah untuk nyabu dan dua bungkus sabu sabu seberat 0,17 gram yang dibagi menjadi dua paket. Petuags menggrebek rumahnya, berkat informasi darin masyarakat sekitar.
Di depan penyidik POlres Madiun, dia mengaku hanya coba coba saja. Sebelum mengkonsumsi sabu sabu dia hanya coba coba sebanyak tigas kali. Nah, setelah tiga kali tersebut, dia kecanduang sehingga terus terussan mengonsumsi sabu sabu. Dia harus berurusan di kantor kepolisian untuk mengakhiri hobi sekaligus julukan negatif dari teman temannya sebagai guru sabu sabu.
Kasubag Humas Polres Madiun AKP Paidi mengatakan bahwa penangkapan terhadap guru yang juga sebagai tersangka ini berawal dari laporan warga sekitar. Karena mendapati laporan itu, polisi mengembangkan penyelidikannya dan minta informasi ke beberapa sumber.
Akhirnya, petugas mendapati petunjuk bahwa tersangka sering melakukan transaksi di abeberapa tempat dengan beberapa orang yang juga sudah menjadi catatan kriminal di kepolisian. Tersangka ditangkap di rumahnya dan diamankannya seperangkat alat untuk menyabu serta barang bukti sabu-sabu seberat 0,17 gram yang dibagi menjadi 2 pak.
Terhadap tersanga guru SD yang juga pengawas SD di Kabupaten Madiun itu, penyidik Polres Kabupaten Madiun menjerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Sedang terhadap pengedar yang m,enyuplai barang haram itu ke tersangka juga menjadi buron kepolisian. ( dmr )