Madiun, Memo.co.id
Suwito (60), warga Nglames, Kabupaten Madiun adalah guru SD dan sekarang menjadi pengawas SD. Meski memiliki jabatan sebagai pengawas SD, namun, perilakuanya tidak bisa dicontoh. Beberapa bulan terakhir ini,ia juga selalu diawasi oleh polisi, setelah petugas mendapatkan informasi jika dia guru tersebut adalah menyimpan sabu sabu.
Belum ada kejelasan, apakah guru SD tersebut menjadi pengedar sabu sabu atau sekedar menjadi penikmat sabu sabu. Namun, ketika ditangkap di rumahnya, Suwito terbukti menyimpan sebuah untuk nyabu dan dua bungkus sabu sabu seberat 0,17 gram yang dibagi menjadi dua paket. Petuags menggrebek rumahnya, berkat informasi darin masyarakat sekitar.
Di depan penyidik POlres Madiun, dia mengaku hanya coba coba saja. Sebelum mengkonsumsi sabu sabu dia hanya coba coba sebanyak tigas kali. Nah, setelah tiga kali tersebut, dia kecanduang sehingga terus terussan mengonsumsi sabu sabu. Dia harus berurusan di kantor kepolisian untuk mengakhiri hobi sekaligus julukan negatif dari teman temannya sebagai guru sabu sabu.