Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76D junto 81 dan Pasal 76E junto 82 Undang- undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. ( ed )
Guru Agama Cabuli Delapan Siswinya Dengan Modus Ambil Air Widlu
Memo.co.id2 min baca