Example floating
Example floating
Home

Gugatan Sensasional Rp1,2 Triliun Karen Agustiawan vs PwC Indonesia!

Alfi Fida
×

Gugatan Sensasional Rp1,2 Triliun Karen Agustiawan vs PwC Indonesia!

Sebarkan artikel ini

Karen terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG di Pertamina. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina antara tahun 2011-2021. Karen juga telah ditahan sejak 19 November 2023 terkait kasus tersebut.

“Penetapan ini diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka GKK alias KA (Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan),” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Karen, yang menjabat sebagai Dirut Pertamina pada periode 2009-2014, disebut melakukan kebijakan kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Namun, diklaim bahwa Karen secara sepihak mengakhiri kontrak perjanjian jual beli LNG tersebut tanpa adanya kajian atau analisis menyeluruh, dan tidak melaporkannya kepada dewan komisaris Pertamina.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Firli mengungkapkan bahwa seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG tersebut mengalami kelebihan pasokan (oversupply) dan tidak pernah tiba di Indonesia.

Perbuatan Karen dinilai melanggar beberapa ketentuan, termasuk Akta Pernyataan Keputusan RUPS 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero dan Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011.

Baca Juga: UMKM Perlu Mitigasi Risiko di Tengah Situasi Pandemi Covid-19

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Implikasi Gugatan Karen Agustiawan terhadap PwC Indonesia: Tuntutan dan Tersandung dalam Kasus Korupsi

Gugatan senilai Rp1,2 triliun yang diajukan oleh Karen Agustiawan kepada PwC Indonesia mengenai kasus impor LNG membawa dampak besar bagi kedua belah pihak. Permintaan ganti rugi materiil sebesar Rp12,09 miliar dan imateriil senilai US$78 juta atau sekitar Rp1,21 triliun menjadi fokus utama dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Permintaan maaf secara publik serta sita jaminan terhadap harta bergerak menjadi bagian penting dari tuntutan Karen. Di samping itu, keterlibatan Karen dalam kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina yang mengakibatkan penetapan sebagai tersangka oleh KPK, menambah kompleksitas dan dampak yang lebih luas terhadap kasus ini.

Karen dituduh mengakhiri kontrak perjanjian jual beli LNG tanpa proses analisis, yang secara signifikan memengaruhi pasar domestik serta melanggar beberapa ketentuan hukum terkait manajemen bisnis. Implikasi hukum dari gugatan ini menyoroti serangkaian tindakan yang memperlihatkan potensi pengaruhnya terhadap isu bisnis, hukum, dan integritas perusahaan di tingkat nasional.