Karen terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG di Pertamina. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina antara tahun 2011-2021. Karen juga telah ditahan sejak 19 November 2023 terkait kasus tersebut.
“Penetapan ini diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka GKK alias KA (Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan),” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Karen, yang menjabat sebagai Dirut Pertamina pada periode 2009-2014, disebut melakukan kebijakan kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Namun, diklaim bahwa Karen secara sepihak mengakhiri kontrak perjanjian jual beli LNG tersebut tanpa adanya kajian atau analisis menyeluruh, dan tidak melaporkannya kepada dewan komisaris Pertamina.
Firli mengungkapkan bahwa seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG tersebut mengalami kelebihan pasokan (oversupply) dan tidak pernah tiba di Indonesia.
Perbuatan Karen dinilai melanggar beberapa ketentuan, termasuk Akta Pernyataan Keputusan RUPS 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero dan Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Implikasi Gugatan Karen Agustiawan terhadap PwC Indonesia: Tuntutan dan Tersandung dalam Kasus Korupsi