Example floating
Example floating
EKONOMI

Gugatan Sensasional Rp1,2 Triliun Karen Agustiawan vs PwC Indonesia!

×

Gugatan Sensasional Rp1,2 Triliun Karen Agustiawan vs PwC Indonesia!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO

Gugatan senilai Rp1,2 triliun terhadap perusahaan akuntan PwC Indonesia terkait kasus impor LNG oleh mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, telah diurus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mas Dhito Lanjutkan

Kasus yang berkaitan dengan laporan investigasi bisnis LNG ini menjadi sorotan, seiring Karen juga tersandung dalam kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Simak detail gugatan, tuntutan, dan implikasi hukumnya di sini.

Rincian Gugatan Besar Mantan Dirut Pertamina Terkait Kasus Impor LNG

Direktur Utama Pertamina pada periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, telah mengajukan tuntutan senilai Rp1,2 triliun terkait kasus impor LNG yang melibatkan perusahaan akuntan PwC Indonesia.

Pada hari Rabu (29/10), Karen, bersama dengan Hari Karyuliarto dan Djohardi Angga Kusumah, mendaftarkan gugatan terhadap PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember. Gugatan tersebut secara resmi terdaftar di pengadilan, sesuai informasi yang diberikan kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (5/12).

Dalam permintaan gugatan yang disampaikan melalui Djuyamto, Karen menyatakan bahwa PwC, sebagai pihak yang digugat, bertanggung jawab secara hukum terkait laporan investigasi terhadap manajemen bisnis LNG.

Karen dan Hari meminta pengadilan untuk memerintahkan PwC membayar kerugian materiil sebesar Rp12,09 miliar kepada mereka. Tak hanya itu, Karen juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar US$78 juta atau setara dengan Rp1,21 triliun.

Petitum gugatan tersebut menegaskan bahwa laporan investigasi terkait manajemen portofolio LNG Pertamina yang disusun oleh tergugat pada 23 Desember 2020 dianggap batal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Karen Cs menuntut agar kerugian imateriil sebesar US$78 juta atau setara dengan Rp1.216.800.000.000 diakui dan dibayar.

Mereka menuntut agar perusahaan akuntan ini membayar gugatan tersebut secara tunai dan sekaligus. Jika PwC menolak, maka dikenakan denda sebesar Rp10 juta per hari untuk setiap keterlambatan pembayaran.

Selain tuntutan tersebut, Karen juga meminta agar pengadilan memerintahkan PwC untuk menyampaikan permohonan maaf kepadanya dan rekan kerjanya yang akan dimuat di surat kabar atau media nasional.

Karen menekankan bahwa permohonan maaf tersebut harus dilakukan dalam waktu tiga hari berturut-turut, maksimal tiga hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Tuntutan Materiil dan Imateriil, Implikasi Karen Agustiawan pada PwC Indonesia

Petitum gugatan Karen juga menyinggung mengenai sita jaminan terhadap harta bergerak milik tergugat yang terletak di Gedung World Trade Center (WTC) 3 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, atau di tempat lain.

CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Kantor PwC Indonesia di Jakarta melalui nomor telepon yang tercantum di situs resmi perusahaan. Namun, operator yang mengangkat telepon tidak dapat memberikan informasi terkait perwakilan PwC Indonesia yang dapat merespons atau mengklarifikasi gugatan ini.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.