Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diwakili oleh Wakil Ketua Umumnya, Anwar Abbas, berencana untuk melanjutkan gugatan balik terhadap Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, dengan menggunakan jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan ini menuntut ganti rugi imaterial senilai Rp2 triliun akibat dugaan penggoyahan isu-isu penting yang seharusnya menjadi perhatian negara, namun dialihkan ke lembaga lain yang tidak terkait.
Sidang perdata tersebut menarik perhatian publik dan dihadiri oleh kuasa hukum Anwar, M Ihsan Tanjung, yang menyatakan bahwa materi gugatan sudah siap sebelum persidangan dilakukan. Saat ini, proses hukum masih berlanjut dan menunggu tanggal sidang selanjutnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Akan Menggugat Balik Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang dengan Tuntutan Ganti Rugi Imaterial Sebesar Rp2 Triliun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, berencana untuk mengajukan gugatan balik terhadap Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam tuntutannya, Anwar meminta agar Panji membayar ganti rugi imaterial senilai Rp2 triliun.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Anwar, M Ihsan Tanjung, sebelum menghadiri sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat pada hari Rabu, 26 Juli.
Menurut M Ihsan Tanjung, persiapan materi pembelaan bagi kliennya telah lengkap bahkan sebelum persidangan dimulai. Ia menyatakan, “Kami akan mengajukan gugatan balik dengan tuntutan materiil sebesar setengah rupiah, dan imaterial sebesar Rp2 Triliun. Mengapa? Karena apa yang dilakukan oleh Panji telah mempengaruhi isu-isu yang sebenarnya tengah menjadi perhatian negara, tetapi dialihkan ke lembaga lain yang sebenarnya tidak terkait dengannya. Ini adalah gugatan perdata.”
Sidang Gugatan Perdata Panji Gumilang vs Anwar Abbas Ditunda Hingga 2 Agustus Mendatang, Permohonan Ganti Rugi Imaterial Senilai Rp1 Triliun
Ihsan menjelaskan bahwa gugatan tersebut belum diajukan ke pengadilan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan materi gugatan tersebut untuk nantinya dipergunakan saat eksepsi dan jawaban akan diajukan.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan mediasi, Ihsan menyatakan bahwa keputusan itu sepenuhnya tergantung pada Panji Gumilang. Ia menyebutkan bahwa jika Panji meminta maaf, maka Anwar akan memaafkannya.
Namun, sebaliknya, jika Anwar diserang, pihak Anwar juga akan memberikan respons balik. Hal ini, menurut Ihsan, sesuai dengan ajaran dalam agama Islam.
Dalam kesempatan itu, Anwar menyampaikan bahwa ia siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Panji ini. Namun, ia tidak mengetahui apakah proses hukum akan berlanjut jika ada permintaan maaf dari pihak Panji. “Kalau itu, saya tidak mengerti,” tambahnya.
Hari ini, majelis hakim PN Jakarta Pusat telah menunda sidang gugatan yang diajukan oleh Panji hingga 2 Agustus mendatang. Agenda sidang selanjutnya akan membahas legal standing dan pemanggilan terhadap MUI.
Panji mengajukan gugatan perdata terhadap Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Bintang AL, mengungkapkan bahwa dalam permohonan gugatan ini, Panji meminta agar Anwar membayar ganti rugi imaterial sebesar Rp1 triliun.
Selain itu, Panji juga meminta agar majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Anwar Abbas telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melalui sejumlah pernyataannya.
Gugatan Balik MUI terhadap Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Anwar Abbas, Berlanjut: Permohonan Ganti Rugi Imaterial Senilai Rp2 Triliun
Sidang gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas telah ditunda hingga 2 Agustus mendatang, dengan agenda membahas legal standing dan pemanggilan terhadap MUI.
Panji meminta agar Anwar membayar ganti rugi imaterial sebesar Rp1 triliun dan meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Anwar Abbas telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melalui sejumlah pernyataannya.
Proses hukum ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk publik, dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.