Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Gugatan Kontrak Kerja di Pegadaian! Serikat Pekerja Dihadirkan, Ada Kejanggalan

Avatar
×

Gugatan Kontrak Kerja di Pegadaian! Serikat Pekerja Dihadirkan, Ada Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
Gugatan Kontrak Kerja di Pegadaian Serikat Pekerja Dihadirkan Ada Kejanggalan

Sebelumnya, tercatat ada 12 pegawai pensiunan yang berhasil mendapatkan kesempatan perpanjangan PKWT. Sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pegadaian, seharusnya masa perpanjangan bisa diberikan selama dua tahun, dengan opsi tambahan satu tahun berikutnya.

Namun, dalam kasus Marshall, pengajuan perpanjangan kontraknya justru ditolak tanpa penjelasan yang jelas.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Karena merasa haknya dilanggar, Marshall Aritonang resmi mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat pada 20 November 2024. Gugatan ini berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial, di mana ia meminta PT Pegadaian untuk mematuhi ketentuan yang telah tertuang dalam PKB.

Marshall menegaskan bahwa menurut aturan yang berlaku di perusahaan, pegawai yang sudah pensiun masih dapat bekerja dengan status PKWT selama memenuhi syarat tertentu.

“Jika dalam PKB ada aturan yang mengizinkan perpanjangan kontrak bagi pensiunan yang memenuhi syarat, mengapa perusahaan bisa menolaknya? Ini perlu dipertanyakan,” ujar Marshall dalam keterangannya.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini