Example floating
Example floating
BLITAR

GPI Apresiasi Kejari Blitar Atas Penetapan Tersangka Mantan Kadis PUPR dan Ancam Sikat Pajabat yang Korupsi

Prawoto Sadewo
×

GPI Apresiasi Kejari Blitar Atas Penetapan Tersangka Mantan Kadis PUPR dan Ancam Sikat Pajabat yang Korupsi

Sebarkan artikel ini

“Jangan sekali-sekali main-main dengan masalah korupsi. Karena kalau mereka berani main-main dengan uang rakyat, akan kami sikat. Karena apa? Rakyat Kabupaten Blitar itu sudah terlalu lama menderita akibat para pejabatnya yang korup,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Dicky Cubandono ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 15 September 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: SP.Tap-391/M.5.48/Fd.2/09/2025.

Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?

Dicky menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam, mulai dari pukul 11.00 sampai 18.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, Dicky keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi pink khas pesakitan kejaksaan, dengan kedua tangan diborgol.

Kini, Dicky harus menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-09/M.5.48/Fd.2/09/2025 tanggal 18 September 2025 di Lapas Kelas II B Blitar.

Baca Juga: RUPS BPR Penataran, Perkuat Manajemen Risiko Kredit

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 5 orang tersangka, diantaranya Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni, Admin CV Cipta Graha Pratama M Iqbal Daroini, Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa, Kabid SDA Dinas PUPR Hari Budiono alias Budi Susu dan Penanggung Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) M Muchlison (kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah). **

 

Baca Juga: Ratusan Warga 212 Datangi Kantor Kecamatan Rejotangan, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak