Example floating
Example floating
Tekno Digi

Google Mencapai Kesepakatan Ganti Rugi US$5 Miliar di Pengadilan

Alfi Fida
×

Google Mencapai Kesepakatan Ganti Rugi US$5 Miliar di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Google Mencapai Kesepakatan Ganti Rugi US$5 Miliar di Pengadilan
Google Mencapai Kesepakatan Ganti Rugi US$5 Miliar di Pengadilan

MEMO

Google telah sepakat untuk membayar ganti rugi sebesar US$5.000 (Rp 77 juta) kepada setiap pengguna, menyusul kasus pelacakan yang sedang bergulir di Pengadilan Distrik Amerika Serikat. Gugatan ini, yang melibatkan analitik cookie dan aplikasi Google yang diduga melacak aktivitas pengguna, menarik perhatian setelah hakim menolak permintaan Google.

Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik

Meskipun gigant pencarian ini membantah, pertanyaan tetap berkaitan dengan apakah perusahaan itu terikat oleh perjanjian hukum untuk tidak mengumpulkan data saat pengguna berada dalam mode privat browsing.

Pelacakan Google Terbongkar! Pengguna Berhak Dapat Ganti Rugi

Google dilaporkan telah setuju untuk membayar ganti rugi sebesar US$5.000 (Rp 77 juta) kepada setiap pengguna terkait kasus pelacakan yang sedang berlangsung di Pengadilan Distrik Amerika Serikat, Distrik Utara California.

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

Gugatan ini muncul karena dituduh bahwa analitik cookie dan aplikasi Google secara rahasia melacak aktivitas pengguna saat menggunakan browser mereka. Meskipun Google telah membantah tudingan tersebut, pengadilan menolak permintaan mereka karena masih ada keraguan apakah perusahaan tersebut telah membuat perjanjian hukum yang mengikat untuk tidak mengumpulkan data selama pengguna berada dalam mode privat browsing.

Hakim Yvonne Gonzales Rogers menolak permintaan Google dengan merujuk pada kebijakan privasi perusahaan dan pernyataannya sendiri mengenai batasan informasi yang dapat dikumpulkan. Bahkan, pelacakan ini terus berlanjut meskipun pengguna telah mengatur browser mereka ke mode Incognito pada Chrome atau mode Private pada browser lainnya, seperti dilaporkan oleh Reuters pada 19 Januari 2024.

Baca Juga: TMMD ke-127 Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Pemkab Kediri Juga Bekali Warga Olahan Ikan Lele

Berita terbaru menyebutkan bahwa kedua belah pihak, yaitu Google dan para penggugat, telah sepakat untuk melakukan mediasi dengan persyaratan yang belum diungkapkan. Dalam penyelesaian ini, Google diwajibkan membayar total US$5 miliar atau Rp 77 triliun.