Google dilaporkan telah setuju untuk membayar ganti rugi sebesar US$5.000 (Rp 77 juta) kepada setiap pengguna terkait kasus pelacakan yang sedang berlangsung di Pengadilan Distrik Amerika Serikat, Distrik Utara California.
Gugatan ini muncul karena dituduh bahwa analitik cookie dan aplikasi Google secara rahasia melacak aktivitas pengguna saat menggunakan browser mereka. Meskipun Google telah membantah tudingan tersebut, pengadilan menolak permintaan mereka karena masih ada keraguan apakah perusahaan tersebut telah membuat perjanjian hukum yang mengikat untuk tidak mengumpulkan data selama pengguna berada dalam mode privat browsing.
Hakim Yvonne Gonzales Rogers menolak permintaan Google dengan merujuk pada kebijakan privasi perusahaan dan pernyataannya sendiri mengenai batasan informasi yang dapat dikumpulkan. Bahkan, pelacakan ini terus berlanjut meskipun pengguna telah mengatur browser mereka ke mode Incognito pada Chrome atau mode Private pada browser lainnya, seperti dilaporkan oleh Reuters pada 19 Januari 2024.
Berita terbaru menyebutkan bahwa kedua belah pihak, yaitu Google dan para penggugat, telah sepakat untuk melakukan mediasi dengan persyaratan yang belum diungkapkan. Dalam penyelesaian ini, Google diwajibkan membayar total US$5 miliar atau Rp 77 triliun.