Example floating
Example floating
Tekno Digi

Google Mencapai Kesepakatan Ganti Rugi US$5 Miliar di Pengadilan

Alfi Fida
×

Google Mencapai Kesepakatan Ganti Rugi US$5 Miliar di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Google Mencapai Kesepakatan Ganti Rugi US$5 Miliar di Pengadilan
Google Mencapai Kesepakatan Ganti Rugi US$5 Miliar di Pengadilan

MEMO

Google telah sepakat untuk membayar ganti rugi sebesar US$5.000 (Rp 77 juta) kepada setiap pengguna, menyusul kasus pelacakan yang sedang bergulir di Pengadilan Distrik Amerika Serikat. Gugatan ini, yang melibatkan analitik cookie dan aplikasi Google yang diduga melacak aktivitas pengguna, menarik perhatian setelah hakim menolak permintaan Google.

Baca Juga: TMMD ke-127 Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Pemkab Kediri Juga Bekali Warga Olahan Ikan Lele

Meskipun gigant pencarian ini membantah, pertanyaan tetap berkaitan dengan apakah perusahaan itu terikat oleh perjanjian hukum untuk tidak mengumpulkan data saat pengguna berada dalam mode privat browsing.

Pelacakan Google Terbongkar! Pengguna Berhak Dapat Ganti Rugi

Google dilaporkan telah setuju untuk membayar ganti rugi sebesar US$5.000 (Rp 77 juta) kepada setiap pengguna terkait kasus pelacakan yang sedang berlangsung di Pengadilan Distrik Amerika Serikat, Distrik Utara California.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Gugatan ini muncul karena dituduh bahwa analitik cookie dan aplikasi Google secara rahasia melacak aktivitas pengguna saat menggunakan browser mereka. Meskipun Google telah membantah tudingan tersebut, pengadilan menolak permintaan mereka karena masih ada keraguan apakah perusahaan tersebut telah membuat perjanjian hukum yang mengikat untuk tidak mengumpulkan data selama pengguna berada dalam mode privat browsing.

Hakim Yvonne Gonzales Rogers menolak permintaan Google dengan merujuk pada kebijakan privasi perusahaan dan pernyataannya sendiri mengenai batasan informasi yang dapat dikumpulkan. Bahkan, pelacakan ini terus berlanjut meskipun pengguna telah mengatur browser mereka ke mode Incognito pada Chrome atau mode Private pada browser lainnya, seperti dilaporkan oleh Reuters pada 19 Januari 2024.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun

Berita terbaru menyebutkan bahwa kedua belah pihak, yaitu Google dan para penggugat, telah sepakat untuk melakukan mediasi dengan persyaratan yang belum diungkapkan. Dalam penyelesaian ini, Google diwajibkan membayar total US$5 miliar atau Rp 77 triliun.

Setelah perjanjian tersebut dicapai, penyelesaian akan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan persetujuan final.

Proses persetujuan ini diperkirakan akan berlangsung pada 24 Februari 2024. Rogers juga memutuskan untuk menunda sidang gugatan yang awalnya dijadwalkan pada 5 Februari 2024 setelah penyelesaian tersebut mencapai kesepakatan.

Google Setuju Bayar Ganti Rugi US$5 Miliar Akibat Kasus Pelacakan, Proses Penyelesaian Menuju Kesepakatan

Dalam perkembangan terbaru, Google dan para penggugat telah sepakat untuk melakukan mediasi dengan persyaratan yang belum diungkapkan. Penyelesaian ini menuntut Google membayar total US$5 miliar atau Rp 77 triliun sebagai kompensasi. Dengan kesepakatan ini, penyelesaian akan diserahkan ke pengadilan untuk persetujuan akhir, yang dijadwalkan akan dilakukan pada 24 Februari 2024.

Sementara itu, hakim juga memutuskan untuk menunda sidang gugatan yang semula dijadwalkan pada 5 Februari 2024, menandai langkah menuju penyelesaian yang mungkin mengubah dinamika privasi daring.