Example floating
Example floating
NGANJUK

Gonjang Ganjing Dana Desa Dadapan Menyita Perhatian Pakar Hukum, Begini Ulasanya….

Mulyadi Memo
×

Gonjang Ganjing Dana Desa Dadapan Menyita Perhatian Pakar Hukum, Begini Ulasanya….

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO – Dari kacamata publik, strategi kelompok Aliansi Masyarakat Dadapan ( AMD) untuk mengurai benang merah tentang persoalan LPJ dana desa ( DD) tahun 2024 dan SPJ DD tahun 2025 yang terindikasi berpotensi kesandung hukum patut diacungi jempol.

Pasalnya, AMD telah memasang jaring laba laba dengan cara cukup elegan. Yaitu dengan menyerahkan surat penyampaian tuntutan kepada Kepala Desa Dadapan Yulianto hari ini ( Rabu,04/06/2025) .

Baca Juga: PC Muhammadiyah Kertosono Besok Tunaikan Sholat Ied Di Lima Titik

Surat sakti tersebut diserahkan dan sudah ditandatangani bersama oleh perwakilan lembaga desa ( BPD), Kades Dadapan serta Camat Ngronggot ,M.Makruf.

Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk

Untuk diketahui selain AMD telah mendapatkan bukti tanda tangan, juga menerima bukti tanda terima penyerahan surat tersebut dari kades.

” Langkah ini adalah kemenangan di pihak AMD, karena ketika kades tidak bisa memenuhi tuntutan warga maka bola panas akan semakin liar,” ujar Wahyu WP selaku analis dan praktisi hukum senior di Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: SDP Ngudo Roso , 2026 Tahun Tantangan Untuk Desa

Karena dalam isi tuntutanya masih kata Wahyu WP bersifat mengikat. Dari 6 item tuntutan ada satu poin yang memberatkan kades.

Yaitu poin pertama tentang pembatasan waktu penyelesaian administrasi baik LPJ 2024 dan SPJ selama satu Minggu terhitung surat diterima pada hari ini ( Rabu,04/06/2025).

” Dengan batas waktu satu Minggu dipastikan sangat impossible kades bisa menyelesaikan SPJ dan LPJ,” terang Wahyu juga.

Jika demikian maka Aliansi Masyarakat Dadapan akan bisa bergerak leluasa melanjutkan aksi protesnya. Bisa jadi demo besar besaran atau melangkah ke jalur hukum.

Sementara itu disampaikan Mariyono selaku Ketua Aliansi Masyarakat Dadapan menambahkan analisa pakar hukum ada benarnya juga ada tidak benarnya.

” Penyelesaian administrasi LPJ dan SPJ dikerjakan secara tim. Artinya tidak dikerjakan kades sendiri. Kalau sudah cakap buat LPJ dan SPJ saya kira satu minggu bisa diselesaikan,” ungkap Mariyono.

Jika memang tidak bisa, masih kata Mariyono maka masyarakat Dadapan akan mendatangkan konsultan keuangan desa. Termasuk berencana akan mengambil langkah lebih jauh. Bisa ke APH atau ke dewan.

Diinformasikan juga bahwa kasus dugaan penyelewengan dana desa dengan estimasi Rp 700 juta sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk oleh Hamid Efendi salah satu anggota LSM Lembaga Kajian Hukum Perburuhan ( LKHP) terhitung sejak sepekan silam

Setelah melaporkan Kades Dadapan dan bendahara desa, ke kejaksaan diteruskan acara mediasi bersama pihak pemdes dan jajaran muspika serta masyarakat juga dari dinas PMD. ( Adi )