Example floating
Example floating
Berita

Gibran Rakabuming Raka Resmi Cawapres Prabowo! Haruskah Mengundurkan Diri

×

Gibran Rakabuming Raka Resmi Cawapres Prabowo! Haruskah Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini
Gibran Rakabuming Raka Resmi Cawapres Prabowo! Haruskah Mengundurkan Diri
Example 468x60

MEMO,Surakarta:    Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, telah mengguncang kancah politik dengan mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.

Namun, pertanyaan muncul, apakah ia harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah aktif? Kami akan membahas aturan yang berlaku dalam situasi ini.

Aturan Terbaru Calon Cawapres Aktif: Kapan Harus Cuti dari Jabatan?

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, telah secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden (capres) Prabowo Subianto. Saat ini, Gibran masih menjabat sebagai Kepala Daerah yang aktif.

Proses dan Ketentuan Cuti Bagi Kepala Daerah yang Nyapres sebagai Cawapres

Pertanyaan muncul, apakah seorang kepala daerah aktif yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya? Menurut Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa pejabat negara yang diusung oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, terdapat pengecualian, yaitu untuk presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Berdasarkan aturan tersebut, seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres harus meminta izin kepada presiden.

Gibran Rakabuming Raka pun memberikan komentarnya mengenai jabatannya sebagai Wali Kota Solo setelah resmi mendampingi Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden dan cawapres. Gibran menyatakan bahwa ia akan mengikuti aturan yang ada.

Baca Juga  Update Biaya Perpanjangan SIM 2025: Lengkap, Terjangkau, dan Wajib Tahu untuk Pengendara

“Ya nanti saya akan mengikuti mekanisme yang ada ya, tenang saja,” kata Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo pada Senin, 23 Oktober 2023.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.