MEMO,Surakarta: Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, telah mengguncang kancah politik dengan mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
Namun, pertanyaan muncul, apakah ia harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah aktif? Kami akan membahas aturan yang berlaku dalam situasi ini.
Aturan Terbaru Calon Cawapres Aktif: Kapan Harus Cuti dari Jabatan?
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, telah secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden (capres) Prabowo Subianto. Saat ini, Gibran masih menjabat sebagai Kepala Daerah yang aktif.
Proses dan Ketentuan Cuti Bagi Kepala Daerah yang Nyapres sebagai Cawapres
Pertanyaan muncul, apakah seorang kepala daerah aktif yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya? Menurut Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa pejabat negara yang diusung oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, terdapat pengecualian, yaitu untuk presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Berdasarkan aturan tersebut, seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres harus meminta izin kepada presiden.
Gibran Rakabuming Raka pun memberikan komentarnya mengenai jabatannya sebagai Wali Kota Solo setelah resmi mendampingi Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden dan cawapres. Gibran menyatakan bahwa ia akan mengikuti aturan yang ada.
“Ya nanti saya akan mengikuti mekanisme yang ada ya, tenang saja,” kata Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo pada Senin, 23 Oktober 2023.
Di sisi lain, Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Solo, Herwin Tri Nugroho, menjelaskan bahwa mekanisme yang berlaku bagi kepala daerah yang ditunjuk sebagai capres atau cawapres adalah dengan mengajukan cuti. Namun, pengajuan cuti ini tentu saja harus menunggu penetapan calon presiden dan cawapres oleh KPU.
“Pengajuan cuti akan dilakukan setelah penetapan calon, dan kemudian terdapat jadwal kampanye yang disusun oleh gabungan partai politik. Cuti ini juga dapat diambil di hari kerja jika hak cuti hanya satu hari dalam seminggu, sementara pada Sabtu dan Minggu tidak ada cuti,” ujar Herwin pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Proses pengajuan cuti ini juga harus disampaikan kepada Gubernur, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan UU Pemilu, pejabat negara yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak diperkenankan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas keamanan.
Dalam hal cuti dan jadwal cuti, semua akan dilaksanakan dengan memperhatikan kelangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.