Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Sumatera Selatan (Sumsel) menggerebek rumah penyimpanan narkoba dan menangkap RM dan M, dua pengedar narkotika jenis sabu yang diduga kaki tangan seorang bandar. Dari penangkapan tersebut, BNN menyita barang bukti 50.000 butir pil ekstasi berlogo granat dan rolex, serta sabu sebanyak 7,5 kilogram (kg).
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Joko Prihadi mengatakan, penggerebekan rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkotika tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di TKP.
“Tersangka RM yang ditangkap terlebih dulu, kemudian dilakukan pengembangan. Selanjutnya, bekerja sama dengan BNNP Bangka Belitung, sehingga tersangka M juga berhasil ditangkap. Tersangka M inilah yang mengendalikan transaksi narkoba di TKP,” Senin (14/3/2022).
Tersangka RM dan sejumlah barang bukti didapatkan saat penggerebekan di rumah yang berlokasi di Komplek Kencana Damai, Jalan Melati 3, Kelurahan Sako, Palembang. Sedangkan tersangka M ditangkap di Bangka Belitung.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka kepada BNNP, rumah tersebut digunakan untuk bertransaksi narkoba selama kurang lebih dua bulan terakhir, tepatnya sejak Januari 2022. Terhitung sudah 6 kali transaksi narkoba terjadi.