Example floating
Example floating
Teknologi Digital

Gemparkan! TikTok Shop Tiba-tiba Berhenti Berjualan, Ini Alasannya!

×

Gemparkan! TikTok Shop Tiba-tiba Berhenti Berjualan, Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini
Gemparkan! TikTok Shop Tiba-tiba Berhenti Berjualan, Ini Alasannya!
Gemparkan! TikTok Shop Tiba-tiba Berhenti Berjualan, Ini Alasannya!
Example 468x60

MEMO

TikTok, platform media sosial yang populer, telah menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia. Keputusan ini muncul menyusul pemberlakuan aturan ketat dari Kementerian Perdagangan yang melarang media sosial berperan ganda sebagai platform perdagangan daring.

Example 300x600

TikTok Indonesia menyatakan komitmennya untuk mematuhi hukum yang berlaku, dan sebagai hasilnya, TikTok Shop akan berhenti menyediakan transaksi e-commerce mulai tanggal 4 Oktober.

TikTok Shop Hentikan Operasi di Indonesia: Dampak Aturan Kementerian Perdagangan

Tindakan resmi TikTok untuk menghentikan operasional TikTok Shop saat ini merupakan hasil dari aturan yang diberlakukan oleh Kementerian Perdagangan yang melarang platform media sosial yang juga berperan sebagai media perdagangan daring atau social commerce.

TikTok Indonesia dengan tegas menyatakan komitmennya untuk menghormati dan patuh terhadap regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia melalui sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Selasa (3/10).

Dalam pernyataannya, TikTok Indonesia menyampaikan bahwa mereka tidak akan lagi mendukung transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia. Keputusan ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB.

Perusahaan juga menegaskan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia untuk mendiskusikan langkah-langkah dan rencana mereka ke depan. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah secara resmi melarang platform social commerce seperti TikTok Shop untuk melakukan kegiatan jual-beli dan transaksi.

Larangan ini sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diumumkan pada tanggal 26 September 2023.

Meskipun aturan ini sudah diberlakukan sejak beberapa waktu lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan waktu tambahan selama satu minggu kepada platform social commerce untuk mematuhi peraturan tersebut.

Ketegasan TikTok dan Rencana Menteri Perdagangan Soal Social Commerce

Dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan pada hari Rabu (27/9), Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa aturan tersebut mulai berlaku sejak kemarin, tetapi mereka memberikan pemberitahuan beberapa hari sebelumnya kepada para pemangku kepentingan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.