[ad_1]
Sidoarjo, Memo
Terjadi penipuan investasi tanah di desa Pepeh kecamatan Sedati, Sidoarjo. Korban dengan jumlah puluhan itu, kembali mendatangi Mapolresta Sidoarjo terkait adanya penyalahgunaan tanah yang berstatus proses hukum.
Lokasi tanah yang berada di perumahan Grand Mutiara Abadi atau Mustika Garden (sebelumnya) diduga diperjualbelikan kembali, meski proses hukumnya sedang berjalan.
Investasi hunian tersebut adalah milik Developer PT. Alisa Zola Sejahtera. H. Abdul Malik, selaku kuasa hukum para korban mengatakan, akan terus mengawal kasus penipuan investasi hunian rumah yang menyebabkan puluhan korbannya merugi.
“Kasus ini kan sedang berjalan, nah, kami dikejutkan dengan adanya umbul umbul yang dipasang dilokasi tanah yang dibeli mereka (korban). Jika hal itu terus terjadi maka akan terjadi tumpang tindih (over lapping),” ujar Abdul Malik, Sabtu (20/7/2019).