Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta sejumlah peraturan turunannya.
Dwi Januanto menegaskan bahwa kejahatan perdagangan satwa liar merupakan ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem, serta berpotensi menjadi bagian dari jaringan kejahatan terorganisir lintas negara.
“Kasus ini membuktikan bahwa perdagangan ilegal satwa liar masih menjadi ancaman nyata bagi keanekaragaman hayati kita. Sisik trenggiling merupakan salah satu komoditas ilegal lintas negara yang paling banyak diperdagangkan,” ungkapnya.
“Kami akan terus membongkar jaringan kejahatan ini, serta berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk menindak perdagangan ilegal satwa liar yang kerap melibatkan aktor lintas negara,” tambahnya.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Gakkum Kehutanan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pelaku jaringan perdagangan satwa liar berhasil dibekuk. Penegakan hukum ini tidak hanya untuk melindungi keanekaragaman hayati, tetapi juga untuk mencegah kejahatan transnasional yang merugikan ekosistem.












