Perdagangan ilegal satwa dilindungi kembali memakan korban. Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatra tak tinggal diam. Mereka berhasil membekuk AS (45), tersangka kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling, dan menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 Februari 2025.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 4 Maret 2025, menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa langka. Barang bukti yang diserahkan tak main-main: 9 kardus berisi 322 kilogram sisik trenggiling, 1 unit mobil, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas penyimpanan dan perdagangan sisik trenggiling di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, pada 11 November 2024.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami bersama Polda Sumatera Utara melakukan operasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kisaran, dan berhasil menangkap AS (45). Tersangka diduga akan mengirimkan 9 kardus berisi 322 kilogram sisik trenggiling menggunakan bus milik PT R,” jelas Dwi Januanto, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Total barang bukti dalam kasus ini mencapai 1,2 ton sisik trenggiling, menjadikannya salah satu kasus perdagangan satwa liar terbesar di Sumatra Utara. Penyidik Gakkum Kehutanan menjerat AS (45) dengan pasal berlapis, yang mengancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.












