Sedangkan untuk kasus dengan tersangka MI perempuan warga Jl Sersan Kko Harun 15 Rt 4 Rw 11 Kel Dandangan Kec Kota Kediri, sebagai produsen Miras tanpa ijin dengan barang bukti 5 dos baceman siap edar @ isi 25 botol ukuran 600ml, 1 jerigen biru uk 20 ltr isi ethanol, 1 jerigen biru uk 20 ltr isi arak, 1 jerigen putih uk 20 ltr isi pewarna, 1 toples isi gula pasir, 1 toples isi pemanis makanan (sakarin) 2 buah corong plastik, 2 buah pompa mini, 1 buah selang, 1 buah timba plastik, 1 buah alat pengukur kadar alkohol melanggar pasal 135 jo 71 (2) atau pasal 137 ayat (1) (2), pasal 77 (1) (2) UU RI NO 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 62 ayat (1) UU RI NO 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Wakapolres Kediri Kota Kompol Andik S ketika jumpa perss mengatakan Ops Camer Semeru 2016 yang dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 14-25 Juni 2016 ini dalam rangka penanggulangan kejahatan Handak, Premanisme, judi, miras illegal yang meresahkan masyarakat.
Masih lanjut Kompol Andik, “Menjelang hari lebaran sampai lebaran nanti kita harapkan di wilayah Hukum Polres Kediri Kota dalam keadaan kondusif, aman, serta terbebas dari perbuatan maksiat yang menjurus ke tindakan kriminal” Harapnya.(wing)