Kediri Memo.co.id
Diduga menggelapkan uang setoran nasabahnya Andik Eko Widodo (34) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediriharus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Pagu, Sabtu (13/8). Dia diamankan karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan. Andik menggelapan uang nasabahnya yang merupakan uang setoran pembelian mobil.
Dari informasi yang di himpun penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuas Kasmiati pada Juni lalu. Pelaporan ini berawal pada tahun 2014 saat Andik menawarkan kredit mobil Toyota Agya kepada Kasmiati dengan uang muka hanya Rp 38 juta.
Andik mengatakan jika menerima tawaran tersebut Kasmiati hanya diminta membayar Rp. 28 juta. Sementara sisa kekurangan sebesar Rp 10 juta akan dibantu oleh Andik. Mendapat tawaran tersebut membuat Kasmiati tergiur dan mensetujui tawaran yang diberikan oleh Andik.
Kasmiati menyerahkan uang Rp.10 juta kepada Aris sebagai tanda jadi pembelian mobil tersebut. Pada tanggal (28/11/2014) Aris datang lagi dengan meminta uang Rp.18 juta. Aris berdalih uang tersebut akan digunakan sebagai biaya realisasi pengiriman barang.