Jakarta, Memo
Drama perkawinan ‘hukum dan politik’ tanah air memasuki babak baru. Habib Riziek Shihab dinyatakan sebagai tersangka, menyusul Ahok yang sudah ditersangkakan terlebih dahulu. Kini babak baru penegakan hukum keduanya segera berakhir. Bagaimanakah nasib Ahok dan Riziek, di depan hukum, politisi dan masyaraat ?
Geger tanah jawa, selalu menyisakan masalah di kemudian hari. Unen-unen Jowo, ” podo joyonyo monggo bothongo”. Artinya, pepatah Jawa, sama sama jayanya dan sama sama matinya. Kerap kali, pepatah jawa tersebut menjadi pertanda pada setiap kejadian besar, yang bermuara pada kekuasaan. Hanya saja, waktu yang membuktikan.
Seperti dietahui, kemarin Polda Jawa Barat menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka. Rizieq menjadi tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik.
” Ini hasil gelar perkara ketiga, hasilnya ya statusnya naik menjadi tersangka. ” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, kemarin. Dengan status tersangka, Rizie dikenakan pasal 154 a KUHP dan pasal 320 KUHP.
Sebelumnya, Ahok sudah lebih menjalani proses hukum. Hari ini, rencana Ahok akan menjalani sidang berikutnya. Bahkan, yang menjadi saksi sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, adalah Riziek Shihab dan beberapa saksi lainnya.
Diharapkan, dengan proses hukum keduanya, suhu politik di tanah air segera reda. pasalnya, di Era pemerintahan Jokowi, situasi politik dan ekonomi tidak menguntungkan dunia usaha dan mengesampingkan peran masyarakat tanah air yang sesungguhnya. Masyarakat hanya sekedar penonton pertikaian antar kepentingan para elit politik dan pemangku hukum. ( nu )