Example floating
Example floating
Birokrasi Politik

Geger RUU TNI! Peran Militer di KKP Dipangkas Habis

Avatar
×

Geger RUU TNI! Peran Militer di KKP Dipangkas Habis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – Sebuah isu menarik terungkap dalam rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah pada Senin malam (17/3/2025). Dua pasal penting mengalami perubahan signifikan, yaitu pasal 7 ayat 2 dan pasal 47.

Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa pasal 7 ayat 2 yang mengatur operasi non-militer mengalami perubahan krusial. Semula, dalam draf hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang. Namun, kini terdapat perubahan, di mana poin mengenai kewenangan TNI dalam membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika telah dihilangkan.

“Awalnya, dalam Rancangan Undang-Undang terbaru, pemerintah mengajukan tiga tugas baru. Akan tetapi, saat ini hanya tersisa dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber,” ungkap legislator dari Fraksi PDIP ini di Jakarta, Senin malam (17/3/2025).

“Kedua, TNI dapat membantu dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia dan kepentingan nasional di luar negeri. Sedangkan, wewenang TNI untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika sudah dicoret,” tegasnya.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menyoroti perubahan pada Pasal 47. Dalam UU TNI tahun 2004, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 10 kementerian atau lembaga. Namun, dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya diperbolehkan menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya sempat diusulkan menjadi 16 K/L.

“Yang sebelumnya diusulkan sebanyak 16 Kementerian/Lembaga, saat ini jumlahnya mengerucut menjadi 15 Kementerian/Lembaga, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dihapus dari daftar tersebut,” paparnya.

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dimasukkan dalam RUU TNI karena dalam undang-undang terkait kementerian/lembaga yang bersangkutan memang telah mencantumkan aturan mengenai hal tersebut. Langkah ini diambil agar lebih terstruktur dan jelas. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga  Tangsel Rawan "Proposal THR"? Walkot Benyamin: Jangan Sampai Melanggar Hukum

1. Peran TNI dalam penanggulangan bencana, yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan diperkuat dengan Perpres Nomor 1 Tahun 2019 tentang BNPB yang melibatkan TNI sebagai unsur pengarah.
2. Peran TNI dalam keamanan laut, yang diatur dalam Perpres Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla yang memberikan peran kepada TNI dalam patroli keamanan dan keselamatan wilayah perairan, serta UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang mengatur tugas Bakamla.
3. Peran TNI dalam pengelolaan perbatasan, yang diatur dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang menempatkan Panglima TNI sebagai Anggota BNPP.
4. Peran TNI pada BNPT, yang tercantum dalam Pasal 43 I ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP).
5. Peran TNI pada Kejaksaan Agung, yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur tentang jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

“Sementara itu, di luar posisi-posisi tersebut, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” imbuhnya.

Selain itu, TB Hasanuddin juga menyinggung pasal 53 mengenai batas usia pensiun. RUU TNI mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU yang berlaku saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua kelompok, yaitu 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi tamtama dan bintara.

Namun, dalam RUU TNI berdasarkan naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), batas usia pensiun dirinci lebih lanjut berdasarkan pangkat, yaitu:

Baca Juga  Baru Sebulan Jadi Stafsus, Deddy Corbuzier Kepergok Belum Lapor Harta? Angka KPK Bicara

Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 tahun.
Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 tahun.
Perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun.
Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun.
Perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun.

Di samping itu, terdapat beberapa pengecualian terkait usia dinas. Pertama, bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, masa dinas keprajuritan dapat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi adalah 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali (setiap tahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan melalui keputusan Presiden.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menekankan bahwa pasal 39 menjadi perhatian penting dalam revisi UU TNI ini. Pasal tersebut melarang prajurit terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, serta kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.

“Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainnya,” tegasnya. Dengan adanya revisi ini, TB Hasanuddin berharap UU TNI yang baru dapat lebih sesuai dengan perkembangan zaman tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintahan.