NGANJUK, MEMO – Program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) di Desa Ngadiboyo Kecamatan Rejoso yang rencananya akan direalisasikan pada tahun 2025 mendatang sudah diwarnai protes.
Bentuk protes tersebut terkait panitia PTSL dengan sengaja tidak mengeluarkan kwitansi untuk pemohon saat setelah membayar lunas biaya PTSL yang sudah disepakati yaitu sebesar Rp 500 ribu per bidang.
Dari pengakuan Wiji salah satu tokoh masyarakat setempat kepada Memo menjelaskan justru yang dikeluarkan oleh pihak panitia hanya tanda terima penyerahan berkas persyaratan pengajuan PTSL bukan kwitansi pembayaran.
Anehnya lagi masih kata Wiji, dari 900 pemohon yang sudah menyerahkan berkas dan uang kepada panitia hanya satu pemohon yang diberi kwitansi. Sementara 899 pemohon lainnya tidak diberi kwitansi oleh panitia .
Dengan kejanggalan tersebut akhirnya Wiji membuat surat tertulis yang isinya menanyakan tentang alasan dan pertimbangan panitia tidak mengeluarkan kwitansi kepada pemohon yang sudah melunasi biaya PTSL .
Secara simbolis surat protes tersebut diserahkan langsung kepada pihak kejaksaan dan BPN bersamaan dengan agenda sosialisasi PTSL di Balai Desa Ngadiboyo yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2024.
” Di forum resmi tersebut pihak kejaksaan minta waktu untuk menjawab pertanyaan saya. Artinya akan dikoordinasikan dulu dengan pihak panitia. Namun saya tunggu sampai sekarang belum ada jawaban,” ujar Wiji panjang lebar.
Protes keras ini masih kata Wiji bukan tidak beralasan. Yang jelas masyarakat Ngadiboyo masih trauma dengan kejadian pada tahun 1990 silam. Artinya pemohon tidak ingin jadi korban untuk ke dua kalinya gara gara panitia Prona pada saat itu juga tidak mengeluarkan kwitansi .
” Kerugian pemohon waktu itu selain uang pendaftaran program Prona hilang , juga tidak mendapatkan haknya berupa sertifikat. Dengan kejadian itu jangan sampai terulang lagi. Itu harapan saya,” beber Wiji.
Sementara dari pengakuan Suharto selaku Ketua Panitia PTSL Ngadiboyo saat di konfirmasi lewat nomor WhatsApp nya mengakui memang tidak mengeluarkan kwitansi. Panitia hanya memberikan bukti tanda terima penyerahan berkas saja.
” Satu kwitansi yang saya keluarkan itu karena pemohon mendatangi ke rumah. Jadi saya kasih kwitansi,” terang Suharto.
Ditanya juga oleh wartawan pertimbangan apa yang diambil panitia sehingga tidak mengeluarkan kwitansi pembayaran. Dengan singkat Suharto menjelaskan dengan bukti tanda terima penyerahan berkas tersebut sudah bisa untuk mengambil sertifikat PTSL.
Untuk diketahui lebih lanjut dikatakan Suharto bahwa panitia program PTSL Desa Ngadiboyo sampai saat ini masih membuka pendaftaran penyerahan berkas PTSL. ” Bagi warga yang belum menyerahkan berkas masih ada waktu untuk mendaftarkan tanahnya,” pungkas Suharto.. ( Adi )