NGANJUK, MEMO – Program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) di Desa Ngadiboyo Kecamatan Rejoso yang rencananya akan direalisasikan pada tahun 2025 mendatang sudah diwarnai protes.
Bentuk protes tersebut terkait panitia PTSL dengan sengaja tidak mengeluarkan kwitansi untuk pemohon saat setelah membayar lunas biaya PTSL yang sudah disepakati yaitu sebesar Rp 500 ribu per bidang.
Dari pengakuan Wiji salah satu tokoh masyarakat setempat kepada Memo menjelaskan justru yang dikeluarkan oleh pihak panitia hanya tanda terima penyerahan berkas persyaratan pengajuan PTSL bukan kwitansi pembayaran.
Anehnya lagi masih kata Wiji, dari 900 pemohon yang sudah menyerahkan berkas dan uang kepada panitia hanya satu pemohon yang diberi kwitansi. Sementara 899 pemohon lainnya tidak diberi kwitansi oleh panitia .
Dengan kejanggalan tersebut akhirnya Wiji membuat surat tertulis yang isinya menanyakan tentang alasan dan pertimbangan panitia tidak mengeluarkan kwitansi kepada pemohon yang sudah melunasi biaya PTSL .
Secara simbolis surat protes tersebut diserahkan langsung kepada pihak kejaksaan dan BPN bersamaan dengan agenda sosialisasi PTSL di Balai Desa Ngadiboyo yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2024.
” Di forum resmi tersebut pihak kejaksaan minta waktu untuk menjawab pertanyaan saya. Artinya akan dikoordinasikan dulu dengan pihak panitia. Namun saya tunggu sampai sekarang belum ada jawaban,” ujar Wiji panjang lebar.