NGANJUK, MEMO – Program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) di Desa Ngadiboyo Kecamatan Rejoso yang rencananya akan direalisasikan pada tahun 2025 mendatang sudah diwarnai protes.
Bentuk protes tersebut terkait panitia PTSL dengan sengaja tidak mengeluarkan kwitansi untuk pemohon saat setelah membayar lunas biaya PTSL yang sudah disepakati yaitu sebesar Rp 500 ribu per bidang.
Dari pengakuan Wiji salah satu tokoh masyarakat setempat kepada Memo menjelaskan justru yang dikeluarkan oleh pihak panitia hanya tanda terima penyerahan berkas persyaratan pengajuan PTSL bukan kwitansi pembayaran.
Anehnya lagi masih kata Wiji, dari 900 pemohon yang sudah menyerahkan berkas dan uang kepada panitia hanya satu pemohon yang diberi kwitansi. Sementara 899 pemohon lainnya tidak diberi kwitansi oleh panitia .