Baca Juga:Satu Kursi Pimpinan Kosong, KPK Tunggu Nama Pengganti dari Presiden Jokowi
“Ferdy Sambo mengaku mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga saat PC dan Brigadir J berada di Magelang,” sambungnya.
Setelah itu, Ferdy Sambo memanggil tersangka lainnya, yakni Bripka RR dan Bharada E untuk merencanakan pembunuhan pada Brigadir J.
Namun Brigjen Andi Rian tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan melukai harkat dan martabat keluarga yang disebutkan.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers tersebut juga menyatakan bahwa Kapolri saat ini sudah membubarkan Satgasus Polri.
Sehingga saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas atau kegiatan yang menggunakan nama Sata