Jakarta, Memo
Ferdy Sambo akhirnya diperiksa sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J hari ini Kamis (11/8/2022) mulai pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Ferdy Sambo mengaku emosi dan marah hingga dia merencanakan pembunuhan pada Brigadir J karena dinilai melukai harkat dan martabat keluarganya
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian memaparkan pengkuan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J di hadapan awak media di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Dalam pengakuannya, Ferdy Sambo merasa emosi dan marah pada Brigadir J.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
“FS (Ferdy Sambo) marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya PC (Putri Chandrawathi),” kata Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga:Satu Kursi Pimpinan Kosong, KPK Tunggu Nama Pengganti dari Presiden Jokowi
“Ferdy Sambo mengaku mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga saat PC dan Brigadir J berada di Magelang,” sambungnya.
Setelah itu, Ferdy Sambo memanggil tersangka lainnya, yakni Bripka RR dan Bharada E untuk merencanakan pembunuhan pada Brigadir J.
Namun Brigjen Andi Rian tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan melukai harkat dan martabat keluarga yang disebutkan.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers tersebut juga menyatakan bahwa Kapolri saat ini sudah membubarkan Satgasus Polri.
Sehingga saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas atau kegiatan yang menggunakan nama Sata












