“Kami tidak tahu persis berapa kali melakukan karena yang bersangkutan tidak mengakui secara keseluruhan tapi yang terbukti dengan salah satu anggota lain itu sekali,” lanjutnya.
AKBP Ridwan juga menyampaikan bahwa pelanggaran terkait norma kesusilaan telah sering disosialisasikan kepada seluruh anggota Polres Trenggalek. Konsekuensi tegas berupa PTDH akan diberlakukan bagi anggota yang terbukti melakukan atau terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.
“Yang bersangkutan, di dalam hasil pemeriksaan terbukti melanggar norma tersebut. Memang sempat banding tapi seluruh rangkaian sudah selesai dan putusan dilakukan di Polda Jatim.”
Menyikapi kejadian ini, AKBP Ridwan Maliki mengingatkan seluruh jajaran Polres Trenggalek untuk menjadikan kasus PTDH ini sebagai bahan evaluasi yang berharga. Ia menegaskan bahwa institusi akan menindak tegas setiap pelanggaran, sekecil apapun, demi menjaga integritas dan citra kepolisian di mata masyarakat. Kasus ini memicu diskusi mendalam mengenai batasan norma, hak asasi individu, dan kebijakan institusi dalam menyikapi keberagaman orientasi seksual di lingkungan kepolisian.












