Trenggalek, Memo
Kisah pilu seorang anggota Polres Trenggalek yang dipecat secara tidak hormat (PTDH) akibat orientasi seksual sesama jenisnya menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, menyoroti benturan antara norma sosial dan hak individu di lingkungan penegak hukum.
Sebuah upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang berlangsung di Polres Trenggalek pada Selasa (06/05/2025) menjadi sorotan publik. Bripda LQ, anggota kepolisian resor setempat, harus menerima kenyataan pahit kehilangan statusnya sebagai anggota Polri lantaran orientasi seksualnya sebagai penyuka sesama jenis. Upacara pemecatan tersebut dilakukan secara in absentia, tanpa kehadiran Bripda LQ.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menjelaskan bahwa keputusan PTDH terhadap Bripda LQ diambil setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh Paminal Polda Jatim dan sidang oleh Bidpropam Polda Jatim. Menurut Kapolres, Bripda LQ terbukti melakukan perbuatan yang dinilai tidak sesuai dengan norma agama maupun sosial yang berlaku.
“Karena melanggar perbuatan tersebut, akhirnya dilakukan penyelidikan oleh Paminal Polda Jatim, kemudian setelah terbukti akhirnya disidangkan oleh Bidpropam Polda Jatim,” kata AKBP Ridwan Maliki kepada awak media.
Lebih lanjut, AKBP Ridwan mengungkapkan bahwa perbuatan yang dilakukan Bripda LQ melibatkan seorang personel lain di luar Polres Trenggalek. Kasus ini bermula dari pengembangan kasus disorientasi seksual anggota lain, di mana Bripda LQ turut terindikasi terlibat. Kapolres menegaskan bahwa perbuatan tersebut telah berlangsung sejak setahun yang lalu.












