“Silakan saja jika ingin berunjuk rasa, asalkan tidak anarkis. Biasanya juga berjalan biasa-biasa saja, namun kami sangat menyayangkan aksi terakhir ini yang berujung anarkis,” ujarnya.
Sebagai informasi, aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Bekasi terjadi pada Selasa (25/3/2025). Sayangnya, aksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI tersebut berakhir ricuh.
Massa aksi berhasil masuk ke dalam gedung DPRD Kota Bekasi, bahkan hingga ke ruang paripurna. Di sana, mereka melakukan pengerusakan terhadap berbagai fasilitas yang ada, termasuk melakukan tindakan vandalisme.
Sebagai tindak lanjut dari peristiwa tersebut, delapan orang demonstran saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/641/III/2025/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
“Jadi, setelah kejadian ricuh saat demonstrasi di gedung DPRD Kota Bekasi, pihak DPRD kemudian membuat laporan polisi. Dari laporan tersebut, kami mengamankan delapan orang yang berada di lokasi kejadian,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Binsar Hatarongan Sianturi, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan pada Rabu (26/3/2025).












