MEMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat, menunjukkan sikap tegas terkait insiden pengerusakan gedung DPRD yang dilakukan oleh para demonstran. Mereka meminta agar proses hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam aksi vandalisme tersebut tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun demikian, pihak DPRD menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian.
“Kami sepakat bahwa proses hukum terhadap para pelaku harus dilanjutkan. Kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, setelah mengunjungi Kantor Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu (25/3/2025).
Menurut Arif, langkah hukum ini diambil karena tindakan para pelaku pengerusakan di gedung DPRD Kota Bekasi dianggap sudah melewati batas. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas, salah satunya melalui jalur hukum.
Ia menyayangkan insiden pengerusakan yang dilakukan oleh para demonstran saat menyampaikan aspirasinya di DPRD Kota Bekasi. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan sebuah tragedi dan insiden yang sangat buruk.
Akibat pengerusakan yang dilakukan oleh para demonstran, ruang paripurna yang menjadi sasaran utama pengerusakan saat ini tidak dapat digunakan. Kondisi ruang tersebut masih dalam garis polisi untuk keperluan penyelidikan.