Modus penipuan dengan bujuk rayu tersebut juga dilakukan terhadap empat korban lain sejak tahun 2019 lalu hingga sekarang.
Selain melakukan penipuan emas palsu, tersangka juga membujuk korbannya untuk melakukan ritual melancarkan rezeki dan usaha. Dari lima korbannya tersebut tersangka berhasil membawa lari uang tunai korbannya hampir Rp1 miliar.
Aksi tersangka dapat dibongkar setelah dilaporkan oleh para korbannya. Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka menemukan berbagai alat bukti seperti perhiasan emas palsu dan alat ritual.
Atas aksi penipuan dengan modus gendam tersangka bakal dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.