Example floating
Example floating
Hukum

Gasak Uang Hampir Rp1 Miliar, Pelakunya Wanita, Modusnya Begini

A. Daroini
×

Gasak Uang Hampir Rp1 Miliar, Pelakunya Wanita, Modusnya Begini

Sebarkan artikel ini
Gasak Uang Hampir Rp1 Miliar, Pelakunya Wanita, Modusnya Begini

 

 Seorang wanita asal Demak berinisial DR (53), diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah karena telah menipu sejumlah korbannya dengan modus gendam. Dengan bujuk rayu pelaku mempengaruhi korbannya untuk meminjam uang untuk ditukar emas yang ternyata imitasi.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Selama kurun waktu 2019 hingga sekarang, tersangka berhasil mengeruk kekayaan para korban hingga total mencapai Rp938.000.000.

Tersangka DR, warga Karangrejo, Bonang, Demak ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Jawa Tengah usai menipu korbannya.

Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, dalam aksinya, pelaku yang keseharian sebagai ibu rumah tangga ini meminta izin menginap di rumah korban.

“Saat keduanya akrab, tersangka meminta korban agar meminjamkan sejumlah uang dengan jaminan perhiasan emas yang ternyata imitasi atau palsu,” katanya, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Dua Kades di Kediri Nyaris Bentrok, Dituding Bawa Uang Suap Perangkat Desa, Kades Jabon Febriyanto Emosi

Modus penipuan dengan bujuk rayu tersebut juga dilakukan terhadap empat korban lain sejak tahun 2019 lalu hingga sekarang.

Selain melakukan penipuan emas palsu, tersangka juga membujuk korbannya untuk melakukan ritual melancarkan rezeki dan usaha. Dari lima korbannya tersebut tersangka berhasil membawa lari uang tunai korbannya hampir Rp1 miliar.

Aksi tersangka dapat dibongkar setelah dilaporkan oleh para korbannya. Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka menemukan berbagai alat bukti seperti perhiasan emas palsu dan alat ritual.

Atas aksi penipuan dengan modus gendam tersangka bakal dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.