Dari temuan tersebut polisi dari Reskrim Polres Ciamis dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar melakukan rangkaian penyelidikan. Tersangka mengarah kepada sang suami korban, Agus.
“Mayat itu ditemukan dengan luka di leher akibat jeratan. Saat itu tidak ada identitas dari mayat perempuan itu. Hanya ada tanda tato temporer bertuliskan huruf Arab dan tulisan ‘Agus’ di lengan kirinya,” katanya.
Pada Minggu (17/12) sore, personel Polres Ciamis dan Ditreskrimum Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit III AKBP Harto menangkap Agus di kediaman pamannya, Karangmulya, Kabupaten Pangandaran, Jabar.