Malam itu Zainul diketahui sedang berada di tepi jalan umum Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem. Ia diduga hendak melakukan transaksi dan tim buser langsung melakukan penggerebekan. Zainurpu tak dapat melawan saat polisi menangkapnya dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya petugas menemukan 3000 butir dobel l yang disimpan di dalam tas slempangnya. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kediri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik melakukan pemeriksaan dan menanyakan dari mana dia membeli ribuan dobel l itu.
Kepada penyidik zainul mengaku jika dia membeli dari orang berinisial Y. Namun sayang saat dimintai keterangan lebih lanjut dia berdalih jika transaksi selama ini dilakukan dengan sistem ranjau. Y menaruh dobel l tersebut di sebuah tempat dan Zainul menaruh uang pembelian di tempat tersebut pula.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sistem transaksi dilakukan dengan cara ranjau, uang ditaruh di dalam bungkus rokok dan di letakkan di tempat ranjauan,” tegas AKP Bowo Wicaksono
Atas perbuatannya kini Zainul harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri. Dan oleh penyidik tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang No 36/2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama kurang lebih sepuluh tahun.(wing/bs)